BANGKALAN – Seorang nasabah FIF Group Cabang Bangkalan yang beralamat di Desa Durin Barat Konang Bangkalan mengungkapkan kekecewaannya setelah uang angsuran motor selama 3 bulan kurang lebih Rp 6 juta yang telah dibayar kepada kolektor resmi FIF, Asyiqul Kholis ternyata tidak disetorkan ke kantor FIF Jl. Pemuda Kaffa No.5, Junok, Tunjung, Kec. Burneh, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Kasus penggelapan uang angsuran ini terungkap setelah nasabah tersebut ditarik motornya oleh kolektor lain di Area Mie Gacoan Kenjeran Surabaya pada Jumat (21/11/2025), meskipun ia sudah melakukan pembayaran sesuai aturan yang telah ditentukan, namun dianggap telat tiga bulan oleh pihak FIF Group Cabang Bangkalan dan minta tebusan Rp 10.000.000,00 ( Sepuluh Juta Rupiah).
Khoirul Bariyah, salah satu korban yang merasa dirugikan, mengatakan bahwa uang senilai Rp 2 juta lebih selama 3 bulan ( Agustus- September – Oktober 2025 yang dibayarkan kepada Asyiqul Kholis sangat berarti bagi keluarga. “Mana cari uang lagi susah, karena uang itu sangat berarti buat kami,” ucapnya, Jumat (21/11/2025).
Khoirul Bariyah memilih untuk membayar angsuran kepada Asyiqul Kholis karena ia dikenal sebagai kolektor resmi dari FIF dan membawa bukti berupa kartu pegawai dan kwitansi yang sah. Namun, setelah dihubungi pihaknya mengaku bahwa uang angsuran tersebut telah dipakai temannya,” paparnya pada Ketua KAKI Jatim.
Menyikapi penggelapan angsuran uang nasabah, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mengatakan bahwa perbuatan Asyiqul Kholis telah menyalahgunakan wewenang dan bertentangan dengan hukum terutama pasal penggelapan uang angsuran nasabah," kata Ketua KAKI Jatim, Jumat (21/11/2025).
Hosen KAKI Jatim menegaskan bahwa perbuatan Asyiqul Kholis pegawai FIF Group Bangkalan bukan hanya dipecat melainkan juga diberikan Sanksi pidana sebagai bentuk efek jera karena telah berani melakukan penipuan dan penggelapan uang angsuran nasabah yang mewanti wanti untuk melakukan pembayaran,” papar Hosen KAKI Jatim.
"Perlu diketahui, bahwa Penggelapan uang nasabah dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dengan sanksi pidana penjara maksimal empat tahun atau lima tahun. Pelaku juga dapat dikenakan Pasal 486 UU 1/2023 (KUHP baru), yang menggantikan Pasal 372, serta sanksi tambahan seperti Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika dana tersebut digunakan untuk pencucian uang," tegas Hosen KAKI Jatim.
Sedangkan dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia kasus penggelapan terkait dengan objek jaminan fidusia (pembayaran angsuran mobil/motor yang tidak disetorkan), oknum tersebut dapat dijerat UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta,” tutur Ketua KAKI Jatim.
Disisi lain Wahyu Pihak FIF Group cabang Bangkalan mengatakan sudah memanggil Asyiqul Kholis terkait penggelapan angsuran oleh yang bersangkutan. “Kami sudah bicarakan soal ini dan pihak terkait berupaya mencari solusi untuk bertanggung jawab mengembalikan motor tersebut pada hari senin karena pihak terkait masih mencari uang,” ucapnya melalui Telepon WhatsApp, Jumat (21/11/2025).
Sementara Asyiqul Kholis pegawai FIF Group cabang Bangkalan tatkala dihubungi mengakui salah karena telah memakai uang angsuran tersebut yang berdampak Motor ditarik Kolektor dengan alasan kepepet. Ia saya mengaku salah pak, saya siap bertanggung jawab dan jangan sampai dilaporkan ke Polisi karena takut Keluarga saya tahu, ujarnya kepada Moh Hosen Ketua KAKI Jatim.
KAKI Jatim desak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur sebagai regulator berwenang untuk memberikan sanksi administratif kepada FIF Group Cabang Bangkalan karena diduga melanggar peraturan, dalam pengawasan yang mengakibatkan kerugian nasabah. Yakni dengan pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha sebab telah melakukan pelanggaran hukum,” pinta Hosen KAKI Jatim. (Kusnadi)
