HOSNEWS.ID, JAKARTA – Tidak sedikit organisasi masyarakat melakukan penyegelan dan penutupan terhadap sebuah perusahaan yang dianggapnya melakukan pelanggaran bagi mereka yang punya kepentingan pribadi dan mengatasnamakan Swadaya Masyarakat. padahal mereka dibayar oleh pihak terkait untuk melakukan tindakan sesuai peruntukan.
Seringkali ditemukan kelompok ataupun aktivitas Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) melakukan aksi arogansi dengan melakukan demonstrasi kepihak perusahaan Finance padahal itu dilarang dan berbenturan dengan hukum yang berlaku.
Organisasi masyarakat (ormas) tidak memiliki wewenang untuk menutup suatu PT (Perseroan Terbatas). Penutupan PT hanya dapat dilakukan melalui proses hukum yang berlaku, seperti pembubaran oleh pengadilan atau pencabutan izin usaha oleh instansi terkait.
Menyikapi hal ini, Moh Hosen ketua KAKI Jatim mengatakan bahwa Tindakan ormas menutup atau menyegel perusahaan dapat berujung pada jeratan pidana, baik pidana umum maupun pelanggaran terhadap undang-undang ormas.
“Dalam artian, Penting bagi ormas untuk memahami batasan-batasan hukum dalam menjalankan kegiatan mereka, dan bagi pihak yang dirugikan, untuk melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwajib,” kata ketua KAKI Jatim,” Ahad (27/07/2025).
Hosen KAKI Jatim menegaskan Ormas memiliki fungsi dan tujuan yang berbeda, yaitu sebagai wadah penyalur aspirasi masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan partisipasi dalam pembangunan,” papar Hosen KAKI Jatim.
Peran Ormas sebagai organisasi yang didirikan oleh masyarakat secara sukarela untuk mencapai tujuan tertentu, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Ormas memiliki fungsi untuk menyalurkan aspirasi masyarakat, memberdayakan masyarakat, dan berpartisipasi dalam pembangunan,” tuturnya.
“Kendati demikian,
Pembubaran PT hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, seperti melalui pengadilan atau pencabutan izin usaha oleh lembaga yang berwenang. Proses ini melibatkan prosedur hukum yang ketat dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain, termasuk ormas, tanpa dasar hukum yang kuat.
Tindakan ormas yang mencoba menutup PT secara paksa atau tanpa dasar hukum yang jelas dapat dianggap sebagai tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Ketua Pegiat Antikorupsi KAKI.
“Meskipun demikian, masih sering ditemukan adanya Ormas yang dalam menjalankan aktivitasnya, ternyata menimbulkan dampak yang kurang diterima oleh sebagian masyarakat atau menimbulkan kegelisahan di tengah-tengah masyarakat, hal seperti ini tidak boleh dibiarkan oleh aparat penegak hukum,” ujar Hosen KAKI.
Perlu diketahui bahwa Ormas memiliki hak dan kebebasan berserikat, namun hak tersebut dibatasi oleh hukum. Menutup atau menyegel perusahaan secara sepihak oleh ormas dapat melanggar beberapa aturan, antara lain:
Tindak Pidana Umum:
- Perusakan: Jika ormas merusak fasilitas perusahaan saat menutup atau menyegel, mereka bisa dijerat pasal perusakan dalam KUHP (misalnya, Pasal 406 tentang perusakan barang).
- Pemerasan: Jika ormas melakukan tindakan tersebut dengan tujuan memeras perusahaan, misalnya meminta sejumlah uang agar perusahaan bisa beroperasi kembali, mereka bisa dijerat pasal pemerasan.
- Intimidasi/Ancaman: Jika tindakan tersebut disertai dengan intimidasi atau ancaman terhadap karyawan atau pengelola perusahaan, bisa dikenakan pasal tentang intimidasi atau pengancaman.
Tindakan ormas menutup atau menyegel perusahaan dapat berujung pada jeratan pidana, baik pidana umum maupun pelanggaran terhadap undang-undang ormas.
Penting bagi ormas untuk memahami batasan-batasan hukum dalam menjalankan kegiatan, dan bagi pihak yang dirugikan, untuk melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwajib,” pungkasnya.(Kusnadi)