SURABAYA – RS Unair Surabaya adalah Rumah Sakit Universitas Airlangga, sebuah rumah sakit pendidikan yang berada di bawah naungan Universitas Airlangga, beralamat di Jalan Dharmahusada Permai, Mulyorejo, Surabaya, yang didirikan untuk melayani masyarakat sekaligus menjadi pusat pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu kedokteran.
RS Unair memiliki fasilitas modern seperti laboratorium, radiologi, CT scan, MRI, dan berbagai poliklinik spesialis, serta melayani pasien BPJS Kesehatan dengan surat rujukan. Rumah sakit ini kelas Tipe/Kelas B (RSU) Rumah Sakit Universitas Airlangga merupakan rumah sakit dengan nomor izin P2T/10/03.22/01/IX/2016 yang berlokasi di Kampus C Universitas Airlangga, tepatnya di daerah Mulyorejo, Surabaya Timur.
Menyikapi pelayanan Medis di Rs Unair Surabaya, Moh Hosen Ketua KAKI Jatim mengatakan bahwa Rumah Sakit ini, hanya besar namanya bukan besar manfaatnya dan terindikasi hanya mencari uang diatas penderitaan pasien. Pasalnya terdapat pasien inisial AD yang rawat inap didalamnya dibiarkan kesakitan karena dampak stok cairan habis," kata Hosen KAKI," kamis (9/10/2025).
Kejadian waktu itu Cairan Infus habis tak diganti yang baru dengan alasan kata dokter Roby stok habis dan harus menunggu jam 12:00 Wib malam hari. Pasien Marasa kesakitan karena cairan habis namun seleng tidak dilepas dan biarkan begitu saja sehingga mengalir darah dari jarum suntik,” kata Keluarga Pasien, Ahad (5/10/2025) malam.
Rumah sakit Unair Surabaya harus memperhatikan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien, yang menetapkan kewajiban rumah sakit untuk memberikan pelayanan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien,” papar Hosen KAKI Jatim.
Adapun poin-poin penting terkait kewajiban rumah sakit dalam melayani pasien:
- Rumah sakit wajib memberikan pelayanan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien. Rumah sakit berkewajiban memberikan informasi umum tentang rumah sakit dan informasi terkait pelayanan medis yang diberikan kepada pasien secara benar.
- Ketersediaan Pelayanan: Rumah sakit harus memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat dan mengembangkan jangkauan pelayanan. Rumah sakit wajib memastikan keselamatan pasien dalam setiap aspek pelayanan sehingga masyarakat yang rawat inap merasa nyaman.
Harapan kami RS Unair Surabaya Jangan sembarangan tangani pelayanan medis, dalam artian mempekerjakan anak anak magang, karena itu menunjukkan pelayanan yang tidak profesional, alias tidak baik dan harus ditangani oleh orang yang ahli medis bukan dibuat praktek pelajaran pasang jarum infus.
Mungkin bagi orang yang kurang paham tentang kewajiban dan hak pasien tidak menghiraukan karena takut tidak dilayani dengan baik, itu keluhan salah satu keluarga pasien yang juga melakukan rawat inap di Unair Surabaya,” Ahad (05/10/2025).
KAKI Jatim sarankan, pihak RS Unair Surabaya tidak tebang pilih dalam penanganan pasien BPJS maupun umum karena keduanya sama sama bayar hanya saja cara pembayaran beda, BPJS melalui program bantuan pemerintah yang diambilkan dari APBN maupun APBD sedangkan umum secara langsung oleh pihak pasien yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Perlu diketahui bahwa Direktur rumah sakit yang lalai menjalankan tugas dapat dikenai sanksi administratif seperti teguran, denda, pencabutan izin operasional rumah sakit, atau sanksi pidana jika kelalaiannya menyebabkan kerugian pasien dan dianggap sebagai tindak pidana, sesuai dengan UU Kesehatan dan UU yang berlaku.
Kendati demikian, Prof. Dr. Nasronudin, dr., Sp.PD., K-PTI., FINASIM direktur utama RS Unair Surabaya untuk memperhatikan pengawasan dan tanggung jawab pelayanan kesehatan medis dengan baik, jangan hanya duduk manis menunggu gajih maupun uang tambahan jasa pelayanan (jaspel) tiap bulannya,” ungkap Hosen KAKI Jatim. (Kusnadi)
