Ketua KAKI Jatim: Polri Sudah Jabatan Sipil Sejak Reformasi 1998, DPR RI dan MK, Pikirkan Kembali Putusan Pengesahan RUU KUHAP

JAKARTA – Moh Hosen ketua KAKI Jatim menegaskan bahwa sejak Reformasi 1998, Polri telah sepenuhnya menjadi institusi sipil. Hal itu ditegaskan dalam TAP MPR Nomor VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri serta UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam artian, Polisi itu pejabat sipil, bukan militer atau kombatan seperti tentara.

Kombatan merupakan orang yang secara aktif terlibat dalam pertempuran atau permusuhan selama konflik bersenjata. Mereka memiliki hak untuk berpartisipasi langsung dalam perang dan, jika ditangkap, berhak atas status tahanan perang di bawah hukum humaniter internasional, asalkan mereka mematuhi hukum perang.

    Menyikapi hal ini, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mengatakan bahwa Polri sudah jabatan sipil sejak Reformasi 1998. Kendati demikian, DPR dan MK Pikirkan Kembali Putusan dan pengesahan RUU KUHAP sesuai permohonan nomor 114/PUU-XXIII/2025, Ujar Ketua KAKI Jatim, Kamis (20/11/2025).

Hosen KAKI Jatim menegaskan tidak ada salahnya Polisi masuk di jabatan sipil karena sejak reformasi 1998 polri sepenuhnya menjadi institusi Sipil yang ditegaskan dalam Tap MPR Nomor VI Tahun 2000 tentang pemisahan antara TNI dan Polri serta undang undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menyebut Polisi pejabat sipil bukan militer ataupun Kombatan seperti tentara, Papar Ketua KAKI Jatim.

      Menurut kami, pengesahan RUU KUHAP yang disahkan DPR RI atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai permohonan nomor 114/PUU-XXIII/2025 hanya ingin merusak reputasi Kepolisian Republik Indonesia. Karena tanpa ikut andil dari pihak Polri di jabatan sipil, tidak menutup Kemungkinan pemerintah di negara Indonesia ini akan lumpuh dan banyak sekali Koruptor bersemayam didalamnya.

Sebagai Pegiat Antikorupsi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Kami menilai pengesahan DPR RI dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang RUU KUHAP hanya akan melemahkan kekuatan hukum di internal pemerintah. Sebab, Polri sudah menduduki di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan lain sebagainya, kalau mereka yang berada didalamnya harus keluar mau jadi apa negara ini.

Demi nama rakyat, Kami berharap Presiden Prabowo Subianto memanggil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dan ketua DPR RI Puan Maharani untuk mempertimbangkan pengesahan dan putusan RUU KUHAP dimaksud. Dalam artian, jangan memihak salah satu Permohonan yang manfaatnya kurang jelas dan terindikasi hanya ingin menutupi kasus besar yang selama ini melanda negara Indonesia, seperti Korupsi Pertamina Patra niaga dan lain sebagainya,” pintanya.

Masyarakat Indonesia jangan memandang Polri tidak baik dampak kelakuan para oknum pelanggar hukum yang hanya merusak citra institusi Polri. Karena masih banyak anggota kepolisian yang baik dan mengikuti aturan hukum yang berlaku. Kami mendukung pihak Polri untuk tidak goyah menyikapi pengesahan atau putusan mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai bikin gaduh Republik Indonesia,” ungkap Hosen KAKI Jatim.

Diketahui sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materiil Pasal 28 ayat 3 dan Penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Putusan tersebut meminta agar polisi aktif tak lagi bisa menduduki jabatan sipil.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan apabila ingin menduduki jabatan sipil, polisi harus mengundurkan diri atau pensiun dari jabatannya. Sedangkan Polri Sejak Reformasi 1998 sudah menduduki jabatan sipil bukan militer lantas apa yang mau dipermasalahkan oleh para petinggi elit politik di Negara Indonesia tercinta ini.

Dalam uji materi ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa) yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri), ujar Ketua MK Suhartoyo, Kamis (13/11/2025). (Fandi)

Presiden Prabowo Subianto

Ketua MPR H Ahmad Muzani

Ketua DPR RI Puan Maharani

Ketua MK Suhartoyo

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img