Ketua KAKI Jatim: Sekelas Menteri Agama Korupsi, Bagaimana Dengan Menteri Yang Lain

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Menteri Agama (Menag) merupakan pejabat kepala Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang agama, bertugas menyelenggarakan kebijakan dan pelayanan terkait agama di Indonesia.

Agama melarang korupsi karena dianggap sebagai perbuatan dosa, tidak adil, merusak moral, dan merugikan orang lain, dengan dalil-dalil spesifik yang menekankan kejujuran, amanah, dan keadilan seperti larangan memakan harta dengan cara batil.

Tidak seharusnya menteri agama yang dianggap paham dengan aturan hukum halal haram malah tersandung melakukan perbuatan tercela dalam urusan ibadah Kouta Haji dengan melancarkan aksinya berbuat melawan hukum demi kepentingan pribadi maupun kroninya.

    Menyikapi hal ini, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur angkat bicara, sekelas menteri Agama yang tentunya paham hukum halal haram malah melakukan perbuatan tercela dengan melawan hukum, lantas bagaimana dengan menteri yang lain," ujar Pegiat Antikorupsi KAKI, Sabtu (10/01/2026).

Para pejabat Negara jangan pernah berkoar koar di publik untuk perangi korupsi dalam bentuk apapun, kalau pada akhirnya dia sendiri yang melakukan perbuatan melawan hukum, dengan kesempatan melakukan Korupsi yang sudah jelas dilarang pemerintah,” papar ketua KAKI Jatim.

Hosen KAKI tegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka korupsi kuota haji yang sudah bergulir selama berbulan-bulan. Yaitu mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada Jumat 9 Januari 2026.

KAKI Jatim berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gerak cepat tuntaskan penanganan perkara korupsi Kouta haji dengan menahan tersangka serta menyeret semua orang yang terlibat didalamnya ke Pengadilan Tipikor, sebagai bentuk keseriusan Lembaga Antirusuah dalam menegakkan hukum tindak pidana Korupsi,” pungkasnya. (Kusnadi)

Presiden Prabowo Subianto

Ketua KPK Setyo Budiyanto

Ketua Bawas KPK Gusrizal

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img