SURABAYA – Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menjadi salah satu pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terkena rotasi berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1064 Tahun 2025. Keputusan tersebut ditetapkan pada 25 November 2025.
Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol baru empat bulan menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) berpindah menjadi Kajati Jawa Timur menggantikan Dr Kuntadi.
Dalam kesempatan ini, Moh Hosen Ketua KAKI Jatim mengucapkan selamat dan sukses Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur semoga Amanah menjalankan tugas sebagai Pengacara Negara, Kata Ketua KAKI Jatim, Kamis (27/11/2025).
Perlu diketahui bahwa Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menggantikan Kuntadi yang mendapatkan promosi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kaban PPA).
Pasalnya Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol naik daun saat mengawal dakwaan kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Sejak kasus yang mengegerkan publik itu mencuat, Agus menjabat Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta. Atas dakwaan tersebut, Mario Dandy divonis hukuman 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol sendiri memimpin Kajati Kalteng pada Rabu 16 Juli 2025. Masa jabatannya jauh lebih singkat dibandingkan dengan pendahulunya, Undang Mugopal.
Undang Mugopal menjabat sebagai Kajati Kalteng selama kurang lebih 1 tahun 9 bulan (Oktober 2023-Juli 2025), sementara Agus hanya menjabat sekitar empat bulan, dari Juli 2025 hingga November 2025.
Jejak karir Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol antara lain menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, Wakil Kejati Nusa Tenggara Timur, Wakajati Sumatera Barat, dan Asisten Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara. (Kusnadi)
