SURABAYA – Sejak 27 Maret 2025 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengalami kekosongan pucuk pimpinan dan kini Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati yang sudah purna tugas digantikan oleh Dr Kuntadi.
Peralihan pergantian Kajati Jatim ini tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia nomor PRIN-23/A/JA/04/2025. Secara resmi pelantikan Kuntadi sebagai Kajati Jatim dijadwalkan pada 23 April 2025 oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.
Kemudian Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menunjuk Kuntadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) menggantikan Prof (HCUA) Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, yang telah memasuki masa purna tugas.
Penunjukan ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 130 tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Moh Hosen ketua KAKI Jatim mengucapkan selamat dan sukses kepada Dr Kuntadi, SH,MH semoga Amanah dalam menjalankan tugas sebagai pengacara negara dan tidak mudah terpengaruh maupun terintervensi oleh oknum tidak bertanggung jawab dalam penanganan penuntutan perkara,” kata Hosen KAKI,” Selasa (15/04/2025).
Hosen KAKI berharap Dr Kuntadi Kajati Jatim dapat beradaptasi dan menyesuaikan diri dengan internal Kejaksaan maupun dengan pihak Forkopimda Jatim agar kehadirannya tidak terkesan seperti orang baru masuk kerja kantor. Dalam artian langsung bergerak melaksanakan tugas kerja yang belum selesai dan dituntaskan oleh Eks Kejati Jatim Dr Mia Amiati,” papar Hosen KAKI.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan belanja hibah barang/jasa yang diserahkan kepada SMK swasta di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2017.
Dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-33/M.5/Fd.1/01/2025 tanggal 6 Januari 2025. Kemudian dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 tanggal 3 Maret 2025.
Adapun dalam proses penyidikan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah memeriksa sejumlah pihak terkait, diantaranya;
- 25 Kepala Sekolah SMK Swasta penerima hibah.
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.
- Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim.
- Kepala Bidang SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.
- Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa.
- Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP).
- Penyedia barang/jasa (rekanan).
- Vendor.
Kronologis Kasus tersebut, diketahui pada tahun 2017, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengelola dana hibah barang/jasa sebesar Rp 65 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim. Dana ini diperuntukkan bagi SMK swasta yang berbadan hukum Indonesia.
Penyaluran dana hibah ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/386/KPTS/013/2017 tanggal 21 Juli 2017. Dinas Pendidikan Provinsi Jatim kemudian membagi hibah barang menjadi dua paket pekerjaan melalui tender/lelang.
Pemenang lelang dari kedua paket pekerjaan tersebut adalah:
Paket 1: PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak Rp 30.504.782.066,00.
Paket 2: PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak Rp 33.062.961.725,00.
Sedangkan dalam pelaksanaannya, ditemukan beberapa item barang yang diterima oleh 25 SMK swasta di 11 kabupaten/kota di Jawa Timur tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan sekolah dan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam SK Gubernur,” terang Eks Kajati Jatim, Rabu (19/03/2025).
Dalam kasus ini, diduga terjadi pelanggaran terhadap sejumlah aturan, yakni sebagai berikut:
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
Kami sebagai Pegiat Antikorupsi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur berharap Kajati Jatim Dr Kuntadi dapat bekerjasama dalam melakukan pencegahan dan Pemberantasan Korupsi sesuai program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” pungkas Hosen KAKI. (Kusnadi)