Ketua Majelis Hakim Heran kasus Agung Suprayogi Sudah Lama Belum Selesai Sidang Ke 9

Labuhan Deli, Medan Hosnews.id- Sidang yang ke 9 (sembilan) Agung Suprayogi di pengadilan Negeri Labuhan Deli titi papan simpang belawan. Tidak hadir kembali Jaksa ibu Wita Sirait SH di gantikan oleh bapak Martin Pardede SH.

Sebelum sidang di mulai ketua yang mulia majelis hakim sampai berkata kasus perkara Agung Suprayogi kenapa lama sekali belum selesai pada hari rabu 9 april 2025.

Ketua Majelis hakim sempat berkata kepada Jaksa penuntut umum pengganti ibu Wita Sirait SH.apa perlu kita sidangkan setelah selesai masa tahanan perkara Agung Suprayogi.

PH pembelah bapak Marco Sitorus SH. Membacakan pledoi. Menyatakan terdakwa Agung Suprayogi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan PRIMAIR jaksa penuntut umum. Pada pukul 17:30wib

PH pembelah meminta memulihkan hak hak terdakwa Agung Suprayogi dalam kemampuan kedudukan harkat dan Martabatnya .

PH pembelah bapak Marco Sitorus SH. apabila majelis hakim berpendapat lain mohon agar terdakwa Agung Suprayogi di putuskan seadil adilnya.

Setelah di tanya oleh yang mulia majelis hakim.Jaksa penuntut umum pengganti ibu Wita Sirait SH. Berkata besok pada hari kamis kita jawab melalui surat yang mulia. (Sriwage)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini