Hakim Itong Terima Suap Dengan Cara Berikan Kunci Mobil, Bertemu di SPBU hingga Sampai Ruangan Kerja

SURABAYA – Polemik kisah Kasus dugaan suap hakim Itong Isnaeni menguak cerita lain dari perkara tersebut. Berbagai macam modus atau cara menerima uang suap pun terungkap. Mulai dari memberikan kunci mobil pribadi agar diisi uang suap hingga bertemu di SPBU maupun menyerahkan langsung di ruang hakim pun dilakukan.

Modus ini pun terungkap dalam dakwaan ketiga terdakwa, yakni terdakwa hakim Itong Isnaeni, Panitera Pengganti Mohammad Hamdan dan pengacara RM Hendro Kasiono.

Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terungkap bahwa, Panitera Pengganti (PP) M Hamdan secara aktif berhubungan dengan Pengacara Hendro terkait dengan perkara Pembubaran PT Soyu Giri Primedika (PT. SGP).

Dalam perkara itu, Hamdan yang menjadi penghubung hakim Itong dalam perkara pembubaran PT SGP, meminta sejumlah uang dengan total Rp400 juta. Uang pun diberikan secara bertahap oleh pengacara Hendro pada PP Hamdan dengan berbagai cara.

“Pada 22 November 2021, Hendro menyerahkan uang sebesar Rp260 juta pada terdakwa Hamdan di PN Surabaya untuk pengurusan pembubaran PT SGP. Selanjutnya, bertempat di lantai 4 (ruang hakim) gedung PN Surabaya, terdakwa (hakim Itong) menerima uang tersebut,” ujar JPU dari KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan, Selasa (21/6/2022).

Ia melanjutkan, pada 19 Januari 2022, sekitar pukul 13.15 WIB, Hendro Kasiono dengan membawa uang sebesar Rp140 juta menghubungi Hamdan jika ia sudah berada di sekitar gedung PN Surabaya.

“Hamdan lalu memerintahkan pada Hendro agar meletakkan uang tersebut ke mobil Honda Brio warna orange bernopol M 1295 NJ,” tambahnya.

Ia melanjutkan, Hamdan lalu menyerahkan kunci mobilnya pada Hendro dan memasukkan uang tersebut ke dalam mobil. Dalam perkara berbeda namun masih dalam dakwaan yang sama, hakim Itong disebut juga menerima suap dalam perkara sengketa tanah tambak Kelurahan Kalisari. Dalam kasus itu ia diduga menerima suap sebesar Rp45 juta.

Uniknya, penyerahan uang suap dilakukan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Kenjeran Surabaya. “Pada September 2021, di area SPBU di Jalan Kenjeran Surabaya, menerima uang melalui Muhammad Hamdan sejumlah Rp45 juta dari Dodik Wahyono selaku kuasa hukum,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, sidang perkara tindak pidana korupsi gratifikasi suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat digelar perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya.

Atas perkara ini, Itong tidak sendirian, ia pun didakwa bersama dengan M Hamdan; Panitera Pengganti, dan Hendro Kasiono; seorang pengacara, dalam berkas terpisah. Total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp545 juta.

Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal Kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Redaksi)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini