Penyaluran Beasiswa Perintis Disorot Tajam: Dugaan Penyimpangan Tak Bisa Ditepis Hanya dengan Retorika
LAMONGAN, 2 September 2025 – hosnews.id — Klarifikasi yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Sodikin, terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran Beasiswa Perintis, dinilai belum menyentuh substansi persoalan dan terkesan menghindari tanggung jawab faktual atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal ini disampaikan oleh Kusnadi, Koordinator Wilayah Jawa Timur Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) dalam pernyataan resminya, selasa (02/09/2025). Menurut Kusnadi, tanggapan Dinas Pendidikan terlalu normatif, tidak disertai bukti valid dan dokumen akuntabel yang menunjukkan tindak lanjut konkret atas potensi kerugian negara sebagaimana ditemukan oleh BPK.
“Pernyataan bahwa tidak ada korupsi adalah klaim sepihak. Seharusnya disertai bukti dokumenter, termasuk laporan tindak lanjut sesuai rekomendasi BPK. Kalau hanya bicara normatif, publik bisa menilai itu sebagai pengalihan isu,” tegas Kusnadi.
Klarifikasi Lemah, Tak Sertakan Bukti Otentik
Kusnadi juga menyoroti bahwa klarifikasi yang dimuat di media, termasuk pernyataan bahwa tidak terjadi pencairan ganda, tidak dibuktikan dengan data penerima beasiswa secara terbuka dan transparan.
“Kami belum melihat adanya rilis resmi Dinas Pendidikan yang memuat nama-nama mahasiswa penerima, baik yang akhirnya dibatalkan maupun yang dialihkan. Ini penting untuk membuktikan bahwa anggaran benar-benar digunakan sebagaimana mestinya, bukan sekadar retorika pengalihan,” tambahnya.
Dana Tak Dikelola Dinas Bukan Jaminan Bersih
Menanggapi klaim Sodikin bahwa dana Beasiswa Perintis disalurkan langsung oleh Bank Jatim ke rekening mahasiswa, Kusnadi menilai hal itu tidak serta-merta menutup kemungkinan terjadinya manipulasi data atau intervensi administratif dalam penetapan penerima.
“Faktanya, proses verifikasi dan validasi tetap berada di tangan Dinas. Bila data mahasiswa yang berhak tidak akurat, maka sekalipun dana langsung masuk rekening, penyaluran tetap berpotensi salah sasaran atau ganda,” ujarnya.
KAKI Dorong Audit Independen dan Keterbukaan Data
KAKI Jawa Timur mendorong agar Pemkab Lamongan, khususnya Dinas Pendidikan, membuka akses publik terhadap data penerima beasiswa, proses seleksi, hingga rincian hasil tindak lanjut temuan BPK. Selain itu, KAKI juga mendesak agar dilakukan audit independen oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau melibatkan lembaga eksternal terpercaya.
“Kami mengingatkan, Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebut bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana. Maka, penyalahgunaan data penerima pun bisa masuk kategori itu,” ujar Kusnadi.
Transparansi dan Akuntabilitas Bukan Klaim, Tapi Pembuktian
Kusnadi menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas tidak cukup hanya dinyatakan, melainkan harus dibuktikan melalui langkah nyata. Klaim keterbukaan tanpa disertai akses publik terhadap data, evaluasi kebijakan, dan partisipasi masyarakat sipil hanyalah slogan kosong.
“Kami minta klarifikasi lanjutan disertai bukti. Bila tidak ada niat menutupi sesuatu, semestinya tidak sulit bagi Dinas Pendidikan menunjukkan dokumen resmi dan membuka data kepada publik,” tutup Kusnadi.
Pewarta: Swj/Tim Hosnews.
Editor: Redaksi.
Tentang KAKI
Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) adalah lembaga pemantau independen yang fokus pada pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, akuntabilitas publik, dan pencegahan korupsi. KAKI Jawa Timur aktif melakukan advokasi dan investigasi terhadap potensi penyalahgunaan anggaran di sektor pendidikan dan sosial.
Tags:
Dugaan Korupsi Beasiswa Perintis Lamongan
Klarifikasi Dinas Pendidikan Lamongan Dipertanyakan
Tanggapan KAKI Jatim terhadap Sodikin
Temuan BPK Beasiswa Perintis
Audit Dana Beasiswa Kabupaten Lamongan
Data Ganda Beasiswa KIPK dan Perintis
