BALI INDONESIA, Hosnews.id – Bali kembali sukses ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat), estimasi kerugian mencapai 10 Miliar Rupiah. Dimana menangkap Otak pelaku beserta 6 truk sebagai barang bukti beserta isinya.
Konferensi pers di halaman belakang Mapolda Bali, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Satake Bayu, S.I.K., M.Si. didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas, AKBP Ketut Eka Jaya, S.Sos., M.H. dan PJS Kasubdit 3 Dit Reskrimum Polda Bali, Kompol Adi Guna, S.E. SH membenarkan telah terjadi kasus curat di Toko Es Krim Leonardo Gelato, Jl.Peti Tenget No. 3 Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada hari Rabu, 31 Mei 2023 sekitar pukul 06.00 WITA s.d. 07.00 WITA dengan kerugian mencapai 10 Miliar Rupiah. Pelaku menggunakan 6 unit mobil truk dan kasus ini viral di media sosial.Dan menjadi sorotan publik.
Gerak cepat Tim Resmob Reskrimum Polda Bali berhasil mengungkap kasus curat tersebut dan menangkap para pelakunya pada Kamis, 1 Juni 2023 (sehari pasca kejadian), lengkap beserta barang buktinya yaitu 6 unit mobil truk.
Kronologis kejadian Rabu, 31 Mei 2023 sekitar pukul 06.00 WITA, saksi Agung securiti saat sedang menjaga toko kemudian melihat ada beberapa orang memasuki toko dan mengambil barang di dalam Toko Es Krim Leonardo Gelato, saat itu saksi tidak bisa berbuat apa-apa karena disandra beberapa orang pelaku dan tidak diberikan memegang HP, pukul 07.00 WITA para pelaku selesai melangsungkan aksinya. Agung baru bisa menghubungi Pengelola/pelapor dan menyampaikan kejadian tersebut, selanjutnya pelapor menuju TKP dan melihat situasi toko. Hari itu juga langsung dilaporkan ke Polda Bali.
Hukuman pelaku disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP atau Pasal 362 KUHP. Saat ini pelaku menjalani proses penahanan di Rutan Polda Bali untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut .Dalam hal ini diharapkan kasus ini selesai dengan baik,akhir Satake. (Netti)