Ad

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buka Pendaftaran Pemantau Pilkada 2024

JAKARTA – Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melakukan tahapan Pilkada 2024 dan membuka pendaftaran pemantau pemilihan atau pemantau Pilkada ya ini, jadi untuk pemberitahuan dan pemantau pemilihan dilaksanakan dimulai hari ini 27 Februari sampai 16 November 2024,” Ujar Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Selasa (27/2/2024).

Yulianto Drajat mengatakan pendaftaran pemantau itu untuk mendapatkan akreditasi dari KPU. Nantinya, kata dia, untuk pemantau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, akan diakreditasi oleh KPU provinsi, begitupun dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati akan diakreditasi oleh KPU kabupaten/kota.

Adapun Pendaftaran akreditasi pemantauan pemilihan di dalam negeri mendaftar untuk mendapatkan akreditasi dari KPU provinsi, kabupaten/kota atau KPU RI,” Paparnya.

Akreditasi tersebut untuk pemantau pemilihan gubernur dan wakil gubernur itu dari KPU provinsi, berikutnya untuk pemantauan pemilihan bupati atau walkot akreditasinya di KPU kabupaten/kota,” sambungnya.

Sementara itu, kata Drajat, untuk pemantau asing dapat mendaftar ke KPU RI. Namun, Drajat mengatakan pemantau asing harus memiliki rekomendasi dari kementerian terkait.

Sedangkan untuk pemantau pemilihan asing mendaftar ke KPU RI atas rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri,” pungkasnya.

Penulis: Korlip Nasional

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img