Ad

Komisioner KPU Surabaya Diduga Langgar Kode Etik, LMND ED Surabaya Gelar Audiensi Dengan BAWASLU JATIM

SURABAYA – Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi menggelar audiensi bersama Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Jawa Timur di Kantor BAWASLU JATIM yang bertempat di Jl. Puncak Permai Utara II No.21, Lontar, Kec. Sambikerep, Surabaya,” Rabu (24/05/2023).

Dalam audiensi tersebut para LMND ED Surabaya memaparkan hasil kajian strategisnya tentang kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu anggota komisioner KPU Surabaya berinisial AT pada seorang perempuan berinisial DAK yang disinyalir sebagai istri sirinya.

Secara tegas LMND ED Surabaya mendesak BAWASLU JATIM untuk merekomendasikan pada KPU agar memberikan sanksi berat berupa pemecatan terhadap AT karena dinilai telah melanggar PKPU RI No. 8 tahun 2019 tentang tata kerja Komisi Pemilihan Umum jo pasal 90 ayat (1) huruf c yang berbunyi:

Menjaga sikap dan tindakan agar tidak merendahkan integritas probadi dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, minuman keras, tindak kekerasan, tindak kekerasan seksual dan tindakan lainnya yang dilarang oleh ketentuan perundang-undangan.

“Kami meminta BAWASLU JATIM agar benar-benar mengawal kasus ini agar tidak terjadi kasus tebang pilih. Jika mengacu pada kasus yang serupa pada tahun sebelumnya, maka bersamaan ini kami juga mengajukan hasil analisis dan tuntutan agar menjadi bahan evaluasi bagi BAWASLU JATIM”

Menanggapi, audensi tersebut ketua BAWASLU JATIM A. Warits merespon positif ED LMND Surabaya, ia mengungkapkan pihaknya akan segera melakukan berkoordinasi dengan KPU untuk merespon kasus tersebut.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan KPU mengenai kasus ini dengan KPU dan DKPP” ujarnya singkat.

Penulis: Hosnews

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img