SURABAYA – Bergitu terciduk oleh petugas Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak, seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial AP (32), warga asal Jalan Kedung Mangu Surabaya, mengaku bahwa beberapa poketan sabu miliknya dipasok dari seseorang di Jalan Kunti Surabaya.
Hal tersebut dikatakan oleh tersangka AP, saat diinterogasi petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, diruangan penyidik.
Tersangka AP terciduk dirumahnya pada hari Kamis Pagi tanggal 21 Juli 2022 sekira pukul 07.30 Wib, dengan kepemilikan barang bukti 19 (sembilan belas) poket sabu yang memiliki berat keseluruhan 14,85 gram.
Tak hanya itu, saat dilakukan penggeledahan dirumahnya ditemukan alat bukti sebendel plastik Klip kecil, sebuah Timbangan elektrik Warna Hitam, sebuah Scrop sabu terbuat dari sedotan plastik, sebuah HP Merk REALME Warna Ungu dengan SIM Card, sebuah Buku tulis yang berisi Rekapan penjualan dan uang tunai sebesar Rp.320.000,-(Tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
Dijelaskan AKP Hendro Utaryo, tersangka sebelumnya sudah menjadi Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kebetulan petugas kami yang melakukan penyelidikan, menerima informasi tentang keberadaannya. Dan akhirnya bisa menangkap tersangka dirumahnya beserta barang buktinya, jelas AKP Hendro Utaryo, Kamis (28/07/2022).
Dalam hal ini, juga tersangka mengaku, bahwa barang bukti sabu yang dimilikinya dipasok dari seseorang berinisial S (belum tertangkap) di Jalan Kunti Surabaya.
Terkait perbuatan tersangka, kami akan sangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, tutupnya. (DEVI)