JAKARTA – Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Pemasukan Peti Kemas Bermuatan Ballpress di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta , 14 Agustus 2025 – Bea Cukai Tanjung Priok bersama TNI Angkatan Laut gagalkan pemasukan peti kemas bermuatan ballpress ( pakaian dan tas bekas ) di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok .
Penindakan ini dilakukan pada Sabtu ( 09/08 ) hingga Selasa ( 12/08 ) di tiga lokasi strategis , yaitu Kade Domestik 212 ( lokasi pembongkaran barang ) , Alat Pemindai Impor TPS TER3 ( lokasi pemindaian ) , dan TPS CDC Banda ( lokasi penimbunan dan pemeriksaan barang ) .
Sejumlah unsur terlibat dalam penindakan tersebut , antara lain Bea Cukai Tanjung . Priok , Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat , Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai , Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai , Markas Besar TNI AL , dan Komando Daerah TNI AL ( Kodaeral ) III Jakarta .
Direktur Jenderal Bea dan Cukai , Letjen TNI ( Purn . ) Djaka Budhi Utama mengatakan penindakan ini merupakan pengejawantahan Asta Cita dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan , sekaligus bagian dari upaya berkelanjutan Satgas Pemberantasan Penyelundupan untuk mencegah masuknya barang – barang terlarang .
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan penindakan tersebut merupakan buah dari koordinasi erat antarinstansi .
” Sinergi Bea Cukai dengan TNI AL dalam operasi ini adalah bukti bahwa kolaborasi lintas sektor dapat memberikan hasil nyata dalam menjaga kedaulatan negara dari ancaman penyelundupan .
Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat , ” ujar Djaka .
Kronologi Penindakan Berawal dari informasi Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat pada Sabtu ( 09/08 ) , hasil pengembangan perkara dan pengumpulan informasi Satgas TNI AL , serta hasil intelijen Bea Cukai Tanjung Priok , terdeteksi adanya 7 ( tujuh ) peti kemas terindikasi bermuatan ballpress di atas Kapal KM Eagle Mas V.1225 .
Kapal tersebut sandar di Kade Domestik 212 . Tim gabungan lalu meminta data pembongkaran kepada PT Temas Shipping dan Terminal 3 Domestik , yang mengonfirmasi keberadaan 7 ( tujuh ) peti kemas tersebut .
Selanjutnya , dilakukan pemindaian di TPS TER3 , yang mengindikasikan 3 ( tiga ) peti kemas bermuatan ballpress . Kemudian , 3 ( tiga ) peti kemas tersebut dibawa ke TPS CDC Banda untuk pengamanan , pemasangan segel Bea Cukai , garis Polisi Militer , dan tanda pengaman TNI AL .
Pemeriksaan fisik dilakukan pada tanggal 11-12 Agustus 2025 , termasuk dengan Unit K – 9 Bea Cukai ( anjing pelacak ) .
Dari pemeriksaan , petugas menemukan 747 ( tujuh ratus empat puluh tujuh ) bale pakaian dan aksesoris pakaian dalam kondisi bekas , serta 8 ( delapan ) bale tas bekas . Diperkirakan nilai barang tersebut sebesar Rp1.510.000.000 .
Setelah pemeriksaan , petugas menegah dan menyegel ketiga peti kemas tersebut , untuk selanjutnya melakukan penelitian
B lebih lanjut untuk mencari alat bukti tindak pidana kepabeanan . Atas temuan tersebut , pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf d dan Pasal 102 huruf a UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo . Pasal 55 KUHP tentang penyertaan .
Penindakan Ballpress Nasional Penindakan ballpress di Tanjung Priok menambah daftar panjang upaya Bea Cukai dalam memberantas peredaran ballpress ilegal .
Sepanjang tahun 2024 hingga 2025 , Bea Cukai telah melakukan 2.584 kali penindakan dengan total barang bukti sebanyak 12.808 koli dan perkiraan nilai barang mencapai Rp49,44 miliar .
Beberapa kasus signifikan lainnya pada tahun 2025 antara lain : 13 Maret 2025 – Bea Cukai Makassar menindak 873 bale ballpress senilai Rp1,4 miliar dari tiga kontainer yang masuk melalui Pelabuhan Soekarno – Hatta , Makassar , dengan modus tanpa dokumen pemberitahuan pabean .
14 Maret 2025 – Bea Cukai Pangkalan Bun menindak 167 koli ballpress senilai Rp665 juta dari satu truk di Pelabuhan Panglima Ular dengan modus tanpa dokumen pemberitahuan pabean . (Red)
