Konspirasi ! Tanah Ulayat Dalam Gembok HGU PT. Cifu, Warga Ujanmas Lama Serempak Akan Desak Pengembalian.

MUARA ENIM, Hosnews.id – Persoalan tanah Ulayat di desa Ujanmas Lama kec. Ujanmas Muara Enim Sumsel mencuat kembali. Acara yang dihadiri para Tokoh Masyarakat tersebut hingga Camat setempat berlangsung pada Sabtu, 21 Juni 2025.

Ditegaskan oleh Camat Ujan mas, Isman hadi. untuk tetap menggunakan cara persuasif mengingat persoalan tanah ulayat tersebut memang sudah lama menimbulkan banyak Opini.

“Kita harus berikthiar tetap kondusif dan menempuh dengan cara persuasif terlebih dahulu, pastikan jangan tersulut oleh pihak manapun, pentingnya menjaga kepala agar tetap dingin dalam mengurusi hal semacam ini,” katanya

Dikatakan juga oleh tokoh masyarakat setempat,William Husein. Tanah ulayat yang di perkirakan mencapai kurang lebih 1200 hektare tersebut memang sudah lama masuk di dalam HGU PT. CiFU sejak tahun 90-an.

Dirinya berharap di saat wayahnya perpanjangan izin hak guna usaha di tahun depan dapat sekalian dikembalikan hak-hak tanah ulayat masyarakat Setempat.

“Itu kan memang sudah lama mas dari tahun 90 an. kalau soal tanah masih tetap bisa diolah oleh masyarakat, cuman mereka ini kan punya hak untuk mengurus kepemilikan di tanah Ulayatnya sendiri, tahun depan sudah habis kok kalau saya dengar-dengar nak diperpanjang, tidak ada salahnya hak masyarakat itu di kembalikan. lagi pula tidak di tanami juga oleh perusahaan.” ujarnya

Salah satu tim Kuasa Hukum Ripul Padri, S.H menambahkan bahwa pertemuan kali itu baru permulaan dan akan ditindak lanjutin ketika semua sudah siap. Baru permulaan, nanti biar para TIM dari Desa yang bicara lebih lanjut” tuturnya.

Diketahui, ada beberapa warga yang sudah mengurus tanah kepemilikannya menjadi sertifikat hak milik namun ada kejanggalan ketika hendak mengajukan ke bank, warga yang sering dipanggil ferdian membeberkan kekawatiran nya terkait bentrok data di bank saat mengajukan beberapa bulan yang lalu.

Pasalnya sertifikat itu sudah saya urus mas, dan sudah jadi. tapi kok begitu saya ajukan ke bank kenapa ditolak ya, alesannya karena masuk dalam HGU PT. Cifu. payah mas kalau kayak gini” tegasnya.

Sayangnya Ketika Talun, Humas PT. Cifu di konfirmasi pada hari minggu malam 22/06/2025 terkait rencana warga. dia enggan memberi banyak komentar. kalau tanya soal itu saya no komen mas karena bukan wewenang saya.

Jauh daripada itu semua, pernyataan resmi dari ATR/BPN Muara Enim sewajarnya memberikan pernyataan, namun hingga berita ini terbit Tim investigasi jurnalis merah putih belum mendapatkan respon dari kantor kabupaten yang mengurusi pertanahan tersebut,” pungkasnya. (Rozi)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini