“Aktivis KAKI Vs Ahli Waris, Menyoal Status Tanah Pasar Hewan dan Palawija Petrah Tanah Merah

BANGKALAN – Bergulirnya polemik sengketa lahan tanah pasar Hewan dan Palawija Petrah Tanah Merah Kabupaten bangkalan menuai kabar tidak sedap dikalangan publik. Informasi yang beredar pasar tanah akan segera diresmikan tanpa harus ada persetujuan dari ahli waris tanah dimaksud.

Pasalnya Pasar Hewan dan Palawija Petrah tanah merah mulai berdiri tahun 1953 dan di renovasi sekitar tahun 1974. Pada tahun 2019 pasar tersebut direhabilitasi menjadi gedung baru dengan anggaran Sekitar Rp 19,8 miliar APBD dan dilanjutkan pada tahun 2021 dengan anggaran sekitar Rp 4,8miliar APBD.

Namun dari pihak pemerintah kabupaten Bangkalan khususnya Dinas perdagangan (Disdag) Bangkalan belum ada etika baik, dalam artian persoalan lahan tanah yang tak kunjung diresmikan dengan ahli waris, apakah seperti itu kebijakan pemerintah Bangkalan, Senin (11/07/2022).

Pembangunan Gedung Pasar Hewan dan Palawija Petrah Tanah Merah Tanpa ada Dokumen Resmi Sebagaimana Peraturan Pemerintah Yang Berlaku.

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) angkat bicara : Kami harap pemerintah kabupaten Bangkalan segera melakukan tindakan sebagaimana layaknya aturan pemerintah dalam persoalan menempati lahan tanah orang lain.

Jika belum ada etika baik dengan ahli waris samahalnya pembangunan diatas tanah tersebut merupakan milik ahli waris bukan milik pemerintah kabupaten Bangkalan.

Dan jika pemerintah kabupaten Bangkalan sewena wena mau memiliki lahan tersebut berarti pihak terkait akan berurusan dengan hukum karena Indonesia negara hukum.

“Sekali lagi, kami harap persoalan ini segera diselesaikan dengan baik, agar pemerintah kabupaten Bangkalan tetap aman kondusif. Dengan tujuan saling menjaga dan menghormati hak orang lain, sebelum pihak berwajib memborgol oknum-oknum pejabat yang diduga telah berani melawan hukum.

Kami tidak segan-segan berkoordinasi dengan Presiden dan kapolri dalam bentuk pengaduan atau yang dikenal dengan dumas (pengaduan masyarakat). Apalagi diduga pembangunan gedung pasar Hewan dan Polawija dengan total sekitar Rp 24 miliar berbau tindak pidana Korupsi.

“Lanjut Syarif, kami ahli waris berkoordinasi dengan Lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyoal tindakan pemkab Bangkalan, sudah tahu status tanah bukan milik kabupaten tetap saja membangun gedung megah di lokasi tanah leluhur kami.

Kami berharap sebelum pasar Petrah tanah merah diresmikan, pemkab bangkalan harus ada etika baik dengan kami ahli waris tanah tersebut. Malulah kabupaten Bangkalan yang terkenal kota Dzikir dan Sholawat namun masih mau mengambil hak orang lain.

Persoalan ini akan tetap kami bawa ke jalur hukum sesuai undang-undang yang berlaku, baik Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 dan Pasal 385. Karena hukum di Indonesia tetap kuat dibawah pimpinan kapolri bijak humanis tanpa pandang bulu dalam menegakkan kebenaran dan keadilan.

Kami mohon kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mendengar keluhan warga Indonesia yang dianggap remeh oleh sekelompok oknum tidak bertanggung jawab.

Kami menyakini pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 dan pasal 385 masih berlaku di Indonesia dan diharap siapapun orangnya yang berkecimpungan di lahan tanah leluhur kami diproses secara hukum.

“Terakhir, kami minta agar aparat penegak hukum (APH) untuk menyegel atau memberi garis polisi sebelum ada kesepakatan dengan kami ahli waris, sebagai wujud Polri yang Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan (Presisi),” tutupnya. (MR-RED)

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img