Korban Pokmas Buka Suara, Sebut Ketua Komisi D DPRD Lamongan Sunat Dana Hibah Provinsi Jatim 80 Juta, KPK Silahkan Tindaklanjuti Berita Ini

LAMONGAN. HN, ID – Korban kelompok masyarakat (Pokmas) atas dugaan kerakusan wakil rakyat komisi D DPRD Lamongan mulai geram, sehingga mereka berani buka suara terkait dugaan pemotongan atau sunatan bantuan dana hibah Provinsi Jawa Timur pada tahun 2021.

Kekesalan tersebut, diungkapkan oleh Supriyono selaku bendahara mushola Al-ijtihad lingkungan Bandung kelurahan sukomulyo kecamatan Lamongan, kabupaten Lamongan Jawa Timur.

Supriyono merasa dirinya tertipu karena bantuan yang seharusnya cair 200 juta, akan tetapi faktanya hanya diterima 120 juta.

Dia menanggapi terkait laporan dugaan korupsi bantuan hibah Provinsi Jawa Timur pada tahun 2021, yang diduga dilakukan oleh ketua komisi DPRD Lamongan Abdul Somad.

“Betul mas, katanya 200 juta, tapi dikasihkan ke lembaga hanya 100 juta, yang 100 juta ditaruh toko bangunan, dengan dalih biar lebih enak ketika butuh material bisa langsung minta, tinggal minta ke toko yang sudah ditentukan Pak Somat,” Ungkap Supriyono kepada media Selasa (27/12/2022).

Supriyono juga mengaku kaget, ketika minta material ke toko bangunan ternyata, budget yang boleh diklaim tidak sampai 100 juta, bahkan, dia sempat dikira membawa uang kelebihannya untuk keuntungan pribadi.

“Pas sudah habis belanja material 20 juta, kita tidak boleh minta material lagi, infonya uang yang 80 juta sudah diambil oleh Pak Somad, ya akhirnya pengurus mushola mencari dana swadaya untuk meneruskan pembangunan yang sempat mangkrak,” Tegasnya.

Diketahui, kasus yang kini ditangani oleh polres Lamongan itu, sudah masuk dalam tahap pengumpulan barang bukti keterangan, beberapa saksi dari pihak penerima hibah dan toko bangunan sudah dipanggil untuk memberikan keterangan.

Saat dikonfirmasi terpisah, Abdul Somad berkilah tidak pernah menerima atau meminta uang sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.

“Mulai proses pemberkasan sampai laporan pertanggungjawaban (LPJ) semua di handle oleh konsultan, sebelum ada ramai-ramai (ada laporan red) aku ya sempat takok (saya sempat tanya) ke konco galangan (teman toko bangunan) takone iku, (tanya itu) konco-konco iku wingi blonjone los ta piye, (teman-teman itu kemarin belanjanya los atau gimana) aku kuwatir ada orang yang mengatasnamakan aku dan sebagainya, aku ya dikei rekapan teko tokone (dikasih rincian dari toko) Iki entek, iki min, (ini anggaran habis, ini minus),” Ujarnya.

Sementara itu, unit III tindak pidana korupsi satreskrim Polres Lamongan IPDA M. Yusuf, saat dikonfirmasi melalui saluran pesan telepon menjelaskan bahwa kasus tersebut saat ini sedang dalam proses pengumpulan barang bukti dan keterangan. “Selamat siang mas, ya masih pulbaket,” Jawab Yusuf.

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun oleh tim media ini, pada tahun 2021, Abdul Somad berhasil memperoleh bantuan hibah Provinsi Jawa Timur, sebanyak 105 titik Yang disalurkan kepada lembaga dan Pokmas.

Dan bantuan anggaran yang diperkirakan mencapai 21 miliar itu, untuk alokasinya diwujudkan dalam bentuk tembok penahan tanah (TPT) rehabilitasi masjid atau mushola rehabilitasi lembaga pendidikan dan jalan, dari total anggaran tersebut, besarannya bervariasi namun mayoritas penerimaan setiap pokmas atau titik lokasi rata-rata antara 200 juta sampai 500 juta, KPK Silahkan Tindak lanjuti Berita Ini,” Pungkasnya.

Fotografi: [Suwarji]
Sumber:(JT)
Penulis: [Kusnadi]

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini