KPK Bakal Panggil Seluruh Kepala OPD Bangkalan dan Anggota DPRD Terkait Indikasi Kasus Korupsi Pokir

JAKARTA – Beredar informasi bahwa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bangkalan bakal di panggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan Korupsi Pokir (Pokok Pikiran) Anggota DPRD Bangkalan tahun 2022-2023-2024 yang dititipkan di tiap Dinas birokrasi Bangkalan.

Menurut Ordal (orang dalam) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Kepala OPD dan Anggota DPRD Bangkalan terkait anggaran Pokir yang dianggap disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Pasalnya pemanggilan komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 yang akan datang, meminta seluruh Kepala OPD Bangkalan dan Anggota DPRD menghadap ke Gedung KPK untuk dimintai keterangan.

      Bupati Bangkalan Lukman Hakim pastinya ketakutan setelah mendapatkan informasi bahwa seluruh Kepala OPD Bangkalan akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai indikasi Korupsi Proyek Pokir titipan anggota DPRD Bangkalan. 

Ini merupakan kejutan yang tidak bisa dibayangkan oleh para pejabat dan wakil rakyat di kabupaten Bangkalan, mengingat sebelumnya KPK sudah menjerat Eks Bupati Bangkalan Ra Latif terkait kasus lelang jabatan dan Fee Proyek.

Menanggapi informasi ini, Moh Hosen Pegiat Antikorupsi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mendesak KPK untuk menjadikan tersangka dan menahan Kepala OPD dan Anggota DPRD Bangkalan yang terlibat dugaan indikasi Korupsi,” kata Hosen KAKI, Selasa (8/04/2025).

Karena bagaimanapun Korupsi merupakan musuh negara yang pastinya merugikan pemerintah dan masyarakat, dalam artian mengambil keuntungan dalam pembangunan proyek pemerintah yang berdasarkan aspirasi masyarakat (Pokir) tidak sesuai dengan juklak dan juknis,” papar Hosen KAKI.

Adapun indikasi Dinas Bangkalan yang disoroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena berisi Pokir adalah; RSUD Syamrabu Bangkalan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian dan Perkebunan holtikultura, Dinas PUPR, Dinas PRKP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan dan Dinas Peternakan,” terang Hosen KAKI.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharap tidak menyalahgunakan wewenang dalam melakukan penyelidikan ini, dalam artian dikala ada temuan Korupsi bukan hanya diminta mengembalikan anggaran melainkan juga memberikan sanksi hukuman sesuai undang-undang tindak pidana Korupsi,” pinta Hosen KAKI.

Sebagai Pegiat Antikorupsi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) kami optimis dan dinamis mengawal Indikasi Kasus Korupsi Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Bangkalan. Sebagai bentuk kepedulian terhadap Program Asta Cita Presiden Prabowo dalam memberantas Korupsi,” ungkap Hosen KAKI. (Kusnadi)

Presiden Prabowo Subianto

Ketua KPK Setyo Budiyanto

Dewas KPK Gusrizal

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini