JAKARTA – Polemik adanya Aksi Pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait indikasi jual beli jabatan Asesmen dan fee- proyek pada sejumlah Pejabat Bangkalan menuai pertanyaan publik yang hingga kini belum ada kepastian hukum dari pihak KPK.
Banyak kalangan Aktivis Anti Korupsi maupun khalayak Masyarakat mempertanyakan hasil pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan lalu.
KPK harus transparan dalam pemeriksaan pejabat di kabupaten Bangkalan agar tidak ditengarai ada main mata dalam pemeriksaan yang akan meruntuhkan Marwah dan martabat KPK selaku Penegak Hukum kepercayaan pemerintah.
Sebelumnya Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengirim Surat Pernyataan yang mengandung pertanyaan namun Ketua KPK Firli Bahuri tidak menanggapi persoalan tersebut alias Bungkam, yakni sebagai berikut :
Bangkalan Rabu 07-08 2022
SURAT PERNYATAAN
Kepada Yth.
Ketua KPK Komjen Pol. Firli Bahuri, M.Si
Di-
JAKARTA
Dengan Hormat,
Salam sejahtera kami sampaikan. Atas berkat dan rahmatnya kita senantiasa dalam lindungannya.
Sehubungan dengan polemik kurang baik tentang kabupaten Bangkalan yaitu mengenai pemeriksaan Bupati Bangkalan dan Pejabat Lainnya. Baik Persoalan dugaan Gratifikasi dalam Jual beli Jabatan maupun Fee Proyek yang lagi di Periksa oleh penyidik KPK.
Kami Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) berhak mengetahui sebagaimana UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 Sejauhmana hasil Pemeriksaan tersebut.
Dan ini merupakan bentuk Ketransparanan KPK dalam kinerja sebagai wujud bahwa KPK Lembaga Hukum Independen yang taat dengan hukum dan terbuka untuk publik.
Jika tidak ada penjelasan dari KPK terkait penanganan pemeriksaan Bupati Bangkalan dan Pejabat Lainnya. Maka tidak menutup kemungkinan KPK di tengarahi tidak profesional dalam artian pasti ada dugaan main mata.
Demikian pernyataan dibuat atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan rasa hormat dan terimakasih
Hormat Kami
Ketua KAKI DPD Bangkalan
TTD
MOH HOSEN
Ditengarai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tidak menghargai UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 yang seharusnya keterbukaan informasi publik harus terbuka dan tersedia.
Dan dengan demikian kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai kurang baik dan diduga tebang pilih dalan menindaklanjuti persoalan hukum.
Dalam artian banyak Bupati di tangkap dengan kasus yang sama maupun yang hampir sama, baik persoalan Suap menyuap maupun gratifikasi: Seperti Bupati Bogor dan Bupati Pemalang kini sudah di tahan KPK,” Sampai berita dinaikkan Ketua KPK tidak ada respon (13/09/2022),” pungkasnya.
Penulis : Netti Herawati, SE