SURABAYA – Alexander Marwata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tim penyidik berwenang menjemput paksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang berstatus tersangka korupsi.
Alexander mengatakan, upaya paksa itu bisa ditempuh jika penyidik telah memanggil tersangka secara patut namun ia tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Penyidik memiliki kewenangan untuk menjemput paksa tersangka yang sudah dipanggil secara patut tetapi tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik,” Kata Alexander Jumat (3/5/2024).
Ketentuan jemput paksa diatur dalam Pasal 112 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Pasal itu menyatakan, “orang yang dipanggil penyidik, wajib datang, apabila ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
“Alexander Marwata melanjutkan, KPK juga bisa menangkap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kapanpun meski belum mengirimkan panggilan.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 17 KUHAP yang menyatakan perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana dan berdasar pada bukti permulaan yang cukup.
“Secara hukum seorang tersangka dapat ditangkap kapan saja tanpa harus dipanggil.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Muhdlor sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK yakni pada Jumat (19/4/2024) dengan alasan sakit dan hari ini, Jumat (3/5/2023) tanpa alasan yang jelas.”
“KPK sebelumnya menyebut tim penyidik tidak bisa menerima surat konfirmasi ketidakhadiran Gus Muhdlor yang dikirimkan kuasa hukumnya pada hari ini karena tidak menyebutkan alasan Gus Muhdlor mangkir dari pemeriksaan.
Disisi lain, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan, KPK jangan banyak alasan untuk menahan Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo Jawa Timur.
Jika bukti bukti sudah cukup untuk di tahan langsung lakukan penahanan agar kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai profesional dan menjunjung nilai-nilai asas Pedoman KPK.
KPK jangan bikin malu Lembaganya sendiri setelah banyak oknum KPK melakukan Pelanggaran hukum seperti yang dilakukan Oknum Pegawai Rutan KPK yang meras tahanan.
Pimpinan KPK harus dapat menunjukkan bahwa kinerja KPK tidak pandang bulu dalam menegakkan kebenaran dan keadilan soal penanganan tindak pidana korupsi sebagai lembaga Antikorupsi di Indonesia.
Kami dari pegiat Antikorupsi menyakini bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ada hambatan dan tidak kesulitan untuk menahan Ahmad Muhdlor Ali setelah mangkir dari pemanggilan penyidik,” ungkap Aktivis KAKI,” Sabtu 4 Mei 2024.
Penulis: Said Loebis