KPK Lakukan Operasi Tangkap Tangan Pada Hakim Agung Republik Indonesia

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim agung berinisial SD atau Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tingkat penyidikan.

“Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka, SD hakim agung MA,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Pada kegiatan tangkap tangan, tim KPK telah mengamankan 8 orang pada hari Rabu (19/9/2022) pukul 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan di Semarang sebanyak 8 orang sebagai berikut,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Jumat (23/9/2022) dini hari.

  1. Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
  2. Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
  3. Edi Wibowo, panitera Mahkamah Agung
  4. Albasri, PNS Mahkamah Agung
  5. Elly Tri, PNS Mahkamah Agung
  6. Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung
  7. Yosep Parera, pengacara
  8. Eko Suparno, pengacara

Firli menjelaskan OTT KPK di MA dan di Semarang tersebut terkait dugaan suap pengurusan perkara. Selain seorang hakim agung, ada satu panitera pengganti yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut: pertama, SD hakim agung pada MA RI; kedua, ETP hakim yudisial/panitera pengganti pada MA,” ucap Firli

Sebelumnya diberitakan, terjadi tangkap tangan yang dilakukan di dua wilayah yakni, Jakarta dan Semarang. Selain mengamankan sejumlah orang, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang.

Karena perbuatannya, KPK menyangka Dimyati dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Penulis : Netti Herawati, SE

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini