JAKARTA, HN- Ketua KPK RI Firli Bahuri diminta untuk segera menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek peningkatan struktur jalan Laehuwa-Ombolata-Tumula-Faekhuna’a di Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara senilai Rp. 32.365.449.000,00,- (Tiga puluh dua miliar tiga ratus enam puluh lima juta empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) yang bersumber dari Dana APBN Murni TA. 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua ormas Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Provinsi Sumatera Utara Syaifuddin Lubis, yang didampingi oleh bendaharanya Nurmala Rena Tambunan melalui sambungan selularnya (Rabu, 21/6/2023).

Kepada awak media Syaifuddin menyampaikan, bahwa FKI-1 Sumut secara resmi telah menyampaikan laporan pengaduannya tanggal 1 Februari 2023 dengan menunjukkan bukti tanda terima laporannya. Seperti diketahuu,bahwa proyek jalan ini adalah merupakan kebijakan Presiden RI, Bapak Ir.H.Joko Widodo, untuk membangun koneksivitas antar wilayah di Kepulauan Nias demi peningkatan perekonomian masyarakat dalam melawan kemiskinan ekstrim dan telah ditinjau secara langsung oleh Presiden RI, Bapak Ir.H.Joko Widodo pada tanggal 6 Juli 2022 lalut.

Berdasarkan pernyataan Presiden RI, bapak Joko Widodo dalam kunjungannya pada tanggal 6 Juli 2022 lalu, bahwa kegiatan Paket Pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Laehuwa-Ombolata-Tumula-Faekhuna’a di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, senilai Rp. 32.365.449.000,-(tiga puluh dua miliar tiga ratus enam puluh lima juta empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) yang bersumber dari APBN Murni TA. 2022, memiliki ruas jalan sepanjang 16 Km akan rampung pada tahun 2023 ini.

Dijelaskan Syaifuddin, berdasarkan pengakuan PPK 3.6 (FP), Satker PJN Wilayah III Provinsi Sumut telah melakukan pencairan uang muka dan termin dengan total mencapai Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah) sementara pihak penyedia jasa PT.MN belum melakukan aspal hotmix sama sekali, namun hanya melakukan penghamparan material seperti base dan tanah pilihan.dan pekerjaan box culvert dan tembok penahan tanah juga belum selesai malah dibeberapa bagian terdapat retak kasar dan halus. dan dibeberapa bagian terdapat retak kasar dan halus.
Sambung Syaifuddin lagi, bahwa progres fisik ataupun bobot pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis atau diperkirakan tidak mencapai 35 persen.dan material yang digunakan diduga tidak sesuai dengan mutu dan kualitas yang telah ditentukan dalam kontrak.
“ Kami patut menduga bahwa Satker, PPK dan pihak penyedia jasa dalam hal ini rekanan dan para pihak yang turut terlibat telah bersekongkol dalam menyampaikan laporan progres fisik pekerjaan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan untuk proses pencairan termin.
Dan akibat dari pekerjaan tersebut telah dilakukan pemutusan kontrak kerja tanggal 30 Desember 2022, sementara Negara telah menggelontorkan uang senilai Rp. 15.000.000,00- (lima belas miliar) otomatis berpotensi mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara karena pekerjaan tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan,” papar Syaifuddin.
“ Selain itu,yang tak kalah pentingnya, muka pemerintah telah tercoreng dan telah merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat akibat proyek tersebut telah menghasilkan debu dan proyek tersebut mangkrak.” cetus Syaifuddin.
Melalui media ini, ketua FKI-1 Sumut mendesak pihak KPK untuk segera memproses laporan pengaduannya dengan memanggil dan mengambil keterangan Kepala Satker PJN Wilayah III Provinsi Sumatera Utara ( H ) PPK 3.6, Satker PJN Wilayah III Provinsi Sumatera Utara ( FP ) Oknum Direktur PT. MS,Oknum Konsultan Supervisi PT APK KSO,Oknum Konsultan Supervisi PT ANK dan pihak-pihak yang diduga patut dimintai pertanggungjawaban.
Karena diduga telah melakukan koorporasi, konspirasi dengan pihak rekanan dalam menilai hasil pekerjaan tanpa mengedepankan profesionalisme dan tanggungjawab terhadap jabatan maupun kewenangan yang diemban.
(Nurmala Tambunan)