KPK Tanggapi Surat Permohonan KAKI Soal Penangkapan Pelawan Hukum Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim Tahun 2021-2022

JAKARTA – Moh Hosen Ketua KAKI Jatim berterimakasih pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal surat permohonan penangkapan terhadap penghianat negara dalam melawan hukum melakukan korupsi dana hibah Jatim tahun 2021-2022 telah terpenuhi.

Pasalnya Korupsi Dana Hibah ini melibatkan berbagai kalangan mulai dari penyelenggara negara (oknum Anggota DPRD Jatim atau Kepala Desa) maupun pihak swasta (pemilik pokmas),” Kata Hosen KAKI,” Kamis (12/12/2024).

Surat permohonan penahanan dan penangkapan pelawan hukum Korupsi Dana Hibah Jatim 2021-2022 tertanggal 14 November 2024. Kini sudah dijawab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 Desember 2024 dengan bersifat Segara.

Ini menunjukkan Keseriusan Lembaga Antirusuah dalam penanganan pengembangan Korupsi Dana Hibah Jatim yang telah menyeret Sahat Tua Simanjuntak Mantan Ketua DPRD Jatim ke penjara, Rabu (14/12/2022),” paparnya.

Adapun isi tanggapan KPK tentang surat Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur ialah Komisi Pemberantasan Korupsi Mengapresiasi Saudara Moh Hosen Ketua KAKI JATIM yang telah ikut berpartisipasi dalam pemberantasan tindak pidana Korupsi. Dan Terkait penanganan penangkapan atau penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan penyidik KPK dengan bersifat Segara atau cepat diselesaikan.

      KAKI berharap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangkap dan menahan 21 Tersangka (12 Juli 2024) terkait Korupsi Dana Hibah Jatim 2021-2022 diantaranya menyeret nama Anwar Sadad Eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Mahfud Anggota DPRD Jatim (Nonaktif) Bangkalan Madura maupun Mochamad Mahrus Mantan Anggota DPRD Probolinggo Jawa Timur dan lain sebagainya," ungkap Hosen KAKI.

“Diketahui dalam penanganan pengembangan kasus korupsi ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil 6 anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024 sebagai saksi dugaan suap pengurusan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

Tessa Mahardhika Sugiarto Juru bicara KPK mengatakan, penyidik memanggil para saksi tersebut untuk dimintai keterangannya di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.

“Terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022,” kata Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (11/11/2024).

Berdasarkan informasi dari pihak internal KPK, keenam anggota DPRD Jatim itu adalah Achmad Amir Alsichin dari Fraksi PKB, Adam Rusydi dari Fraksi Golkar, Aditya Halidra Faridzky dari Fraksi Golkar, dan Agatha Retnosari dari Fraksi PDI-P. “Kemudian, Agung Supriyanto dari Fraksi PAN, Ahmad Athoillah dari Fraksi PKB, dan Ahmad Hadinuddin dari Fraksi Gerindra,” pungkasnya.

“Diberitakan sebelumnya, bahwa Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mendatangi gedung KPK, Kamis (14/11/2024) meminta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menuntaskan Penanganan Korupsi Dana Hibah Provinsi Jawa Timur 2021-2022 yang telah menetapkan 21 Tersangka pada Jumat, 12 Juli 2024.

Ketua KAKI Jatim mengirimkan surat permohonan penahanan dan penangkapan keterlibatan Kasus Korupsi Dana Hibah Provinsi Jawa Timur. Pada hari ini Moh Hosen mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis dan dinamis menangani oknum keterlibatan Kasus Korupsi Dana Hibah Provinsi Jawa Timur APBD Tahun 2021-2022 dengan serius.

KPK jangan kalah saing dengan kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penanganan Penegakan hukum tindak pidana korupsi, karena KPK diberikan wewenang lebih dalam melaksanakan tugas di bidang korupsi, diantaranya Kasus korupsi yang telah menahan Mantan Ketua DPRD Jatim Sehat Tua Simanjuntak sejak Desember 2022,” ungkap Hosen KAKI,” Kamis (14/11/2024).

Sebelumnya Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah seorang anggota DPRD Jawa Timur Mahfud dari Fraksi PDIP asal Kabupaten Bangkalan, Madura. Penggeledahan itu pengembangan kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

“Dari hasil penggeledahan pada 9 Juli 2024, KPK menyita dua handphone dan uang tunai pecahan Rp20 ribu dan Rp 50 senilai Rp300 juta. Ketika itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menahan langsung Mahfud Mantan Anggota DPRD Jatim karena bukan dalam rangka giat Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“KPK juga melakukan giat di Bangkalan mulai hari Senin, 30 September 2024 sekitar pukul 17:00 WIB, KPK geledah rumah Tajuz Zuhud Staf Hasani Zubair (Ra Hasani), di Desa Alas Kokon, Kecamatan Modung Bangkalan. Lalu, barang bukti yang dibawa berupa uang sebesar Rp 950.000.000 pecahan 50 ribu.

Kemudian pada Tanggal 1 Oktober 2024, pukul 14:00 KPK melanjutkan Penggeledahan di rumah M. Ruji staf Mahfud mantan anggota DPRD Jatim, lokasi Desa Tlokoh Kecamatan Kokop Bangkalan. Setelah itu KPK melanjutkan giat Penggeledahan di lokasi kedua, pada pukul 16:00 di rumah Nur Hakim, anggota DPRD Bangkalan, Desa Konang Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan.

Diberitakan KPK 21 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Provinsi Jawa Timur APBD Tahun 2021-2022 ialah: (1). Kusnadi (Mantan Ketua DPRD Jatim) (2). Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim (3). Anwar Sadad (Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim) (4). Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan, disebut Tessa Swasta) (5). Jodi Pradana Putra (Swasta)

(6). Hasanuddin (Swasta) (7). Sukar (Kepala Desa) (8). A Royan (Swasta) (9). Wawan Kritiawan (Swasta) (10). Ahmad Jailani (Swasta) (11). Mashudi (Swasta) (12). Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang) (13). Ahmad Affandy (Swasta) (14). Ahmad Heriyadi (Swasta).

(15). Mahfud (Mantan anggota DPRD Jatim) (16). Achmad Yahya M (Guru) (17). RA Wahid Ruslan (Swasta) (18). M Fathullah (Swasta) (19). Abdul Mottollib (Ketua DPC Gerindra Sampang) (20). Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo) (21). Mochamad Mahrus (Bendahara Gerindra DPC Probolinggo)

(Kusnadi)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini