JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan BS selaku mantan Kepala BPKAD dan Bappeda Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur Periode 2014-2018.
“Setelah melalui serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan pada proses penyidikan dengan menetapkan tersangka BS,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022.
KPK pun langsung melakukan proses penahanan terhadap Budi Setiawan di Rumah Tahanan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakart Selatan.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan dilakukan upaya penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 19 Agustus sampai 7 September 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1,” terangnya.
Sebelumnya, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.
Keempat orang yang dicegah pergi ke luar negeri tersebut adalah mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur yang kini menjabat sebagai Komisaris Bank Jatim, Budi Setiawan. Kemudian, tiga pimpinan DPRD Tulungagung periode 2014-2019.
Ketiga mantan pimpinan DPRD Tulungagung tersebut adalah Wakil Ketua DPRD dari PKB, Adib Makarim; Wakil Ketua DPRD dari Partai Hanura, Imam Kambali; dan Wakil Ketua DPRD dari Partai Gerindra, Agus Budiarto. Saat ini, tinggal Adib Makarim yang masih duduk di kursi Wakil Ketua. (Hs-Red)