TANGERANG – Over kapasitas menjadi masalah utama pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan, hal ini yang mendasari Lapas pemuda Kelas IIA Tangerang Kanwil Kemenkumham Banten memindahkan sebanyak 30 orang narapidana ke Lapas lainnya di daerah banten, Selasa (12/9/2023).
Menurut Plt Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Rio M. Sitorus, pemindahan ini dilakukan demi mengurangi over kapasitas yang terjadi di Lapas.
“Ada 3090 orang narapidana perhari ini, sudah kelebihan 250% lebih, maka kami pindahkan 30 orang narapidana ke Lapas lain” ujar Rio
Selain overkapasitas pemindahan ini dilakukan pembinaan yang ada di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dapat berjalan dengan baik serta Warga Binaan yang dipindahkan juga mendapatkan pembinaan yang lebih baik lagi.
“Pemindahan ini bertujuan untuk memberikan pembinaan yang lebih baik kepada warga binaan yang dipindahkan” tambah Rio Sitorus.
30 orang narapidana tersebut di pindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang. Proses pemindahan dilakukan sesuai SOP dan di bantu oleh personil dari Kepolisian Resort Tangerang Kota.
Penulis: Eva Andryani