Medan, Hosnews.id- PKS PT.SAS yang lokasinya berada di Dusun Tanjung Mulia Desa Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara telah melakukan kegiatan operasional pabrik walaupun diduga belum memiliki izin lengkap dari pemerintah.
PT.SAS yang bergerak dibidang pengolahan brondolan sawit, sampai berita ini di buat, Instalasi Pengolahan Lingkungan(IPAL), diduga belum selesai, dan diduga limbahnya dibuang ke sungai sekitar pabrik.
Tokoh Pemuda yang juga tokoh pergerakan Herman Sitorus, saat dikonfirmasi Selasa(2/9/2025), terkait kegiatan PT.SAS yang limbahnya diduga sudah mengalir ke jalanan sekitar, kepada jurnalis media ini mengatakan:
” Kami sangat menyayangkan pihak pabrik yang seolah-olah kebal hukum, karena setahu saya,surat teguran untuk pemberhentian kegiatan produksi, dari Dinas Perkim LH Kabupaten Batubara diabaikan, saya minta orang nomor satu di Batu Bara turun untuk melihat langsung pabrik tersebut, sebelum ada kejadian yang tidak di inginkan, ” jelas Herman Sitorus.
Seperti diketahui, pembuangan limbah pabrik kelapa sawit (PKS) dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan (udara, air, dan tanah) yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat melalui masalah pernapasan dan iritasi, serta mengganggu kondisi sosial dan ekonomi warga dengan menimbulkan bau tidak sedap, menurunkan nilai estetika lingkungan, menghambat aktivitas warga, dan berpotensi menurunkan kualitas hidup secara keseluruhan.
(Said Lbs)
