Kabupaten Bogor – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM – BAKORNAS), telah melaporkan secara resmi Camat Cibinong. Hal itu disampaikan langsung oleh Hermanto,S.Pd.K selaku Ketua Umum LSM BAKORNAS, Senin (10/10/22).
Hermanto menjelaskan, Bahwa kami telah melaporkan Camat Cibinong kepada Ombudsman. Guna upaya tindak lanjut akan surat kami terkait permohonan klarifikasi Belanja Makanan dan Minuman (Mamin) pada kecamatan Cibinong tahun anggaran 2021 dengan total anggaran Rp. 898.090.000, (Delapan ratus sembilan puluh delapan juta sembilan puluh ribu rupiah). Dimana semua paket tersebut dilaksanakan dengan metode Pengadaan Langsung.
Tokoh aktivis nasional tersebut menerangkan, kami telah mengirimkan surat permohonan klarfikiasi pada tanggal 04 Agustus 2022. Dalam surat tersebut kami mempertanyakan 54 Paket belanja makanan dan minuman pada kecamtan cibinong, tahun anggaran 2021 dengan total seperti yang sudah saya sebutkan, ucap Ketua Umum LSM BAKAORNAS yang akrab disapa dengan nama panggilan Anto.
Lebih lanjut Anto memaparkan, dalam surat permohonan klarifikasi tersebut kami mengajukan 6 (Enam) pertanyaan yaitu :
(1). Mengapa masing – masing kegiatan tersebut diatas dilaksanakan dengan pengadaan langsung, mohon penjelasan dan penjabaran secara detail ?
(2). Bagaimanakah Proses penetapan, penunjukan dan penentuan pihak ketiga pada setiap masing-masing tersebut ?
(3). Bagaimanakah mekanisme yang dijalankan dalam pelaksanaan pada setiap masing – masing kegiatan tersebut?
(4). Bagaimanakah mekanisme pengadaan langsung yang dilaksanakan oleh Kecamatan Cibinong?
(5). Apa yang dimasud dengan kegiatan pengadaan langsung di ruang lingkup kegiatan Kecamatan Cibinong?
(6). Bagaiamana ketentuan dan kriteria serta persyaratan pihak ketiga yang layak mendapatkan atau melaksanakan pekerjaan pengadaan langsung, oleh Kecamatan Cibinong ?
Namun surat permohonan klarifikasi tersebut tidak dibalas hingga 18 (Delapan Belas) hari kalender, sehingga kami mengirimkan surat permohonan klarfikasi kedua pada tanggal 22 Agustus 2022. Kemudian Camat Cibinong mebalas surat kami yang kedua tersebut dengan tanggal surat 25 Agustus 2022, dengan nomor surat : 900/066-Kec, papar Anto.
Masih katanya, pada tanggal 01 September 2022, LSM BAKORNAS membalas surat tersebut dengan perihal SANGGAHAN dan KEBERATAN, dikarenakan surat balasan dari Camat tersebut mengarahkan prosedur PPID, sementara surat LSM BAKORNAS adalah surat permohonan Klarifikasi. Dalam surat sanggahan tersebut LSM BAKORNAS menegaskan :
(1). Bahwa surat yang disampaikan oleh LSM BAKORNAS bukanlah surat Permohonan Informasi Publik, tetapi surat Klarifikasi
(2). Mempertayakan apakah camat cibinong tidak mengerti dan memahami jenis – jenis surat ?
(3). Apakah Camat Cibinong tidak dapat atau tidak mampu menjawab 6 (Enam Pertanyaan), yang diajukan oleh LSM BAKORNAS dalam suratnya.
(4). LSM BAKORNAS mempertegas Bahwa surat balasan tersebut belum menjawab kalrifikasi dan pertanyaan, dan LSM BAKORNAS menyatakan bahwa surat balasan tersebut tidak sinkron dengan apa yang kami pertanyakan dalam surat Klarifikasi tersebut.
Anto menuturkan bahwa lampiran surat laporan kami ke Ombudsman telah diterma oleh pihak Kecamatan Cibinong. Kami berharap kiranya Ombudman dapat menindaklanjuti laporan kami tersebut dengan serius dan profesional. Sesuai dengan beberapa poin yang kami sampaikan dalam surat kami, Pungkas Ketua Umum LSM BAKORNAS tersebut.
Sementara itu saat dikonfirmasi ke Kecamatan Cibinong Dudi yang menyebut dirinya selaku Kasubag Program dan Keuang Kecamatan Cibinong menuturkan, kami lagi berupaya menyusun bahan terkait surat tersebut, kami juga sudah koordinasi denga Diskominfo kabupaten Bogor ke bagian PPID –nya.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban dan pernyataan dari pihak Ombudsman, seluruh tim masih berupaya menunggu tindak lanjut dari Ombusman.
Penulis : Tim Hosnews