Kota Bekasi -LSM Kaliber Indonesia Bersatu Distrik 05 Kota Bekasi, sangat menyayangkan adanya perusahaan berlokasi di Kecamatan Rawa Lumbu Kota Bekasi yang di duga tidak transparan dalam menjalankan serta merealisasikan dan mengalokasikan Dana CSR ( Corporate Social Responsibility ) atau tangung jawab sosial perusahaan.
Padahal sudah jelas dalam undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan terbatas.
Saat di temui awak media,
Supriyatno selaku Ketua LSM Kaliber Indonesia Bersatu Distrik 05 Kota Bekasi menegaskan, bahwa akan membuat laporan resmi mengenai perusahaan tersebut kepada instansi terkait baik Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat, agar instansi terkait tersebut dapat menindak tegas perusahaan tersebut sesuai Undang- Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku.
” karena ini sudah jelas ada sanksinya yaitu pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, dan atau pencabutan izin kegiatan usaha ” tegas Supriyatno.(Im/jks)