LSM Tamperak : Kesalahan PT.Delta Marga Persada Terkesan ditutupi oleh Kades dan Camat Sindang Jaya

Kabupaten Tangerang – Menindaklanjuti keluhan dari warga dan masyarakat adanya beberapa permasalahan yang dialami oleh warga di Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi ( LSM TAMPERAK ) menghadiri Hearing bersama DPRD Kabupaten Tangerang. Senin,(11/7/22).

Pertemuan yang di pimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang H.Mohamad Ali, S.H, Turut di hadiri oleh segenap SKPD di antaranya, Dinas Lingkungan Hidup ( DLHK ), Dinas Bina Marga, Dinas Perhubungan, serta Organisasi Kepemudaan Gerakan Aspirasi Rakyat Sindang Jaya ( OKP Grasi ) serta segenap anggota DPD LSM Tamperak Kabupaten Tangerang.

Hearing yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD Kabupaten Tangerang merupakan Hearing yang ke – 2 setelah beberapa waktu lalu sempat di tunda oleh Ketua DPRD Kabupaten Tangerang H.Kholid Ismail karena para SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah ) tidak membawa data – data terkait permasalahan yang akan dibahas.

Namun sangat disayangkan lagi – lagi Hearing yang ke – 2 akan dilanjutkan pada Hearing yang ke – 3, karena pada Hearing yang ke – 2 tidak dihadiri oleh Kepala Desa Sindang Jaya, Camat Sindang Jaya serta PT.Delta Mega Persada, yang semestinya pihak pihak tersebut wajib hadir agar permasalahan dapat terselesaikan atau menemukan solusi apa yang di inginkan oleh warga masyarakat.

Menyikapi hal itu Ketua DPD LSM Tamperak Ahmad Sudita menyesalkan ketidak hadiran dari beberapa pihak yang terkesan kompak bersembunyi di balik kesalahan dan tidak ingin menyelesaikan permasalahan.

” Semestinya Kepala Desa dan Camat Sindang Jaya wajib hadir karena mereka merupakan orang tua dari warga yang saat ini sedang mengalami permasalahan dengan tidak hadirnya mereka patut di curigai bahwasanya mereka terkesan menutupi kesalahan dari pihak PT.Delta Mega Persada ” ucap Ahmad Sudita usai mengikuti Haering.

Ahmad Sudita juga menyesalkan ketidak hadiran PT Delta Mega Persada, Bukankah permasalahan ini muncul karena adanya pembangunan yang mereka lakukan ?,jika mereka tidak hadir apa yang akan kita bahas.terang Ahmad Sudita sembari mengeluarkan ekspresi kekesalan pada wajahnya.

Hal senada disampaikan oleh Ali Husni selaku Ketua Organisasi Kepemudaan Gerakan Aspirasi Rakyat Sindang Jaya ( OKP Grasi ).

Ali Husni mengatakan, Ketidak hadiran pihak pengembang ( PT.Delta Mega Persada – red ) pada hearing Ke- 2 dengan alasan undangan dadakan sudah mengindikasikan kalau memang pihak pengembang banyak kesalahan, Hal ini sesuai dengan jawaban dari pihak SKPD .jelasnya.

Menurut Ali Husni,dengan adanya jawaban dari DLHK yang mengatakan bahwa Kewajiban pengembang untuk penyediaan tandon air secara keseluruhan 80 hektar serta pernyataan dari Dinas Bina Marga bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin terkait Pengerukan Situ Wanakerta itu artinya ada yang salah yang dilakukan oleh pihak pengembang. Tandasnya.

Untuk di ketahui, LSM Tamperak dan OKP Grasi Hearing bersama DPRD Kabupaten Tangerang guna menyelesaikan permasalahan yang di alami oleh Warga Kecamatan Sindang Jaya terutama permasalahan banjir pada saat musim hujan tiba yang disebabkan oleh pembangunan yang di lakukan oleh PT.Delta Mega Persada. (SC-RED)

N.Tanjung

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini