Majelis Agung Windu Sesukartaning Desak Polda NTB Tuntaskan Kasus Penggelapan Aset Pura Lingsar, Polisi; Pahami Perkap No.12 Tahun 2009

Mataram, HN.ID – Ketidakjelasan kinerja Polda NTB, atas Kasus dugaan Penyelewengan aset Pura Lingsar oleh para pengurus lama periode 2011-2016, membuat Ketua Majelis Agung Windu Sesukartaning Jagat Lombok, I Gede Gunawan Wibisana, SH,M.Hum kian berang.

Diakui dia, kasus ini telah lama dilaporkan Majelis tersebut, ke Kapolda NTB. Namun sayang, kasusnya masih mandek ditahap penyelidikan. Padahal, menurutnya, ulah para pengurus lama sudah masuk kategori tindakan kriminal murni.

“Kami sangat menyayangkan kinerja penyidik Polda NTB. Buktinya, mulai dari 12 Januari 2022 kami Laporan sampai sekarang 09 April 2022, kenapa kasus ini masih ditahap penyelidikan. Padahal yang menikmati aset pura sudah jelas pengurus lama,” singgungnya.

Peraturan kepolisian No. 12 Tahun 2009 mengatur mengenai batas waktu penyelenggaraan penyidikan sebagai berikut:
Pasal 31

Batas waktu penyelesaian perkara dihitung sejak diterimanya Surat Perintah Penyidikan meliputi:

120 hari untuk penyidikan perkara sangat sulit
90 hari untuk penyidikan perkara sulit
60 hari untuk penyidikan perkara sedang
30 hari untuk penyidikan perkara mudah.

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

Dijelaskan dia, sebelum pelantikan Pura Lingsar yang baru, Periode 2022-2027, tertanggal 30 April 2022, pihaknya telah menemukan banyak kejanggalan. salah satunya dugaan peenggelapan aset Pura Lingsar dengan luas 18, 4 Hektare.

“Laporan dari pengurus lama tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya. Terbukti dari lampiran laporan yang dibuat asal-asalan, tanpa diperkuat bukti yang akurat dan nyata.

Sehingga  wajar ditolak oleh Pelingsir Puri Agung Cakranegara. Itu pun sudah terjadi selama enam tahun yang lalu,” bebernya.

Ilustrasi Data Dokumen Pelaporan 12 Januari 2022

Ia menegaskan agar Polda NTB tidak segan-segan mengambil tindakan tegas. Jika kasus ini dibiarkan berlarut-berlarut, dikhawatirkan akan menimbulkan konflik di tengah-tengah umat Hindu di Pulau Lombok, akibat ketidakpuasan atas kinerja Polda NTB selaku Aparat Penegak Hukum (APH).

“Umat juga punya batas kesabaran dan Jangan salahkan siapa-siapa, seandainya Umat Hindu bergerak mengambil tindakan dengan caranya sendiri jika aparat yang berwenang tidak segera mensikapi kasus ini dengan serius.

Karena pure Lingsar dan asetnya adalah milik umat Hindu Lombok pada umumnya dan bukan milik sejumlah Banjar yang ada di Lingsar seperti yang mereka (terlapor) klaim selama ini.

Jadi saya minta agar para penyidik Polda NTB segera memprioritaskan kasus aset Pura tanpa pandang bulu. Sebab aset itu milik umat hindu lombok (peninggalan warisan raja dewata). Kami pun sebagai majelis, tidak bisa membendung pergerakan umat.

Dalam hal ini Polda NTB jelas mengapa ikan dengan senggaja permasalahan keragaman agama ,adat dan budaya sehingga membuat masyarakat tidak nyaman,ada apa!!.

Tugas Kepolisian menjaga stabilitas kamtibnas ,apabila hal ini berlarut larut. Artinya Polda NTB dengan senggaja masalah ini tidak ditindak lanjuti. Serta sudah jelas bisa dikenakan pelanggaran disiplin.

Padahal Kapolri dengan tegas perintahkan ciptakan Presisi Keadilan saat Ulang tahun ke 53
DiMabes Polri. Apakah harus viral dulu serta makan korban baru di tindak lanjuti,” Tandasnya. (Netti)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini