Ad

Makna dan Kedudukan Pancasila Bagi Bangsa Indonesia

JAKARTA – Pancasila bagi bangsa Indonesia sebagai dasar negara adalah Pancasila merupakan dasar oleh negara dalam mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara. Selain itu, arti Pancasila sebagai dasar negara juga dapat dimaknai dengan dijadikannya Pancasila sebagai pedoman dan prinsip dasar dalam kehidupan.

Diketahui secara historis, Pancasila dirumuskan dengan tujuan untuk dipakai sebagai dasar negara Indonesia Merdeka. Dalam prosesnya, segala perumusan Pancasila sebagai dasar negara ini digali dan didasarkan dari nilai-nilai pandangan hidup masyarakat Indonesia dan dituangkan menjadi kesatuan sebagai pandangan hidup bangsa.

Sedangkan secara bahasa Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yaitu panca yang artinya lima. Sedangkan sila artinya dasar. Jadi Pancasila adalah lima dasar. Adapun menurut istilah atau terminologi, Pancasila adalah konsep lima dasar yang menjadi ideologi negara Indonesia yang dikemukakan oleh Ir Soekarno.

Selanjutnya secara kultural, Pancasila sebagai dasar negara merupakan sebuah hasil budaya bangsa. Oleh karenanya, Pancasila haruslah diwariskan kepada generasi muda melalui pendidikan. Jika tidak diwariskan, negara dan bangsa akan kehilangan kultur yang penting. Penting untuk diingat bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang memiliki kepedulian kepada pewarisan budaya luhur bangsanya.

Kemudian secara yuridis, Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Sehubungan dengan itu, Pancasila memiliki kekuatan yang mengikat. Seluruh tatanan hidup bernegara yang bertentangan dengan Pancasila dinyatakan tidak berlaku dan harus dicabut.

Dan secara filosofis, nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Tatanan nilai ini tidak lain merupakan ajaran tentang berbagai bidang kehidupan yang dipengaruhi oleh potensi, kondisi bangsa, alam, dan cita-cita masyarakat. Lebih lanjut, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Pancasila diakui sebagai filsafat hidup yang berkembang dalam sosial budaya Indonesia.

Kedudukan Pancasila 

•Pancasila merupakan dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945

•Pancasila merupakan hasil budaya bangsa yang harus diwariskan kepada generasi muda

•Pancasila mengandung nilai-nilai yang hendaknya dapat diterapkan masyarakat

•Pancasila merupakan dasar filsafat negara
Pancasila merupakan pijakan dan sumber hukum paling utama di Indonesia

•Pancasila merupakan kerangka konstitusi yang bersifat adaptif dan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan zaman

Pancasila, yang berarti “lima dasar”, adalah dasar negara dan falsafah bangsa Indonesia, terdiri dari lima sila yang menjadi pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Adapun kelima sila Pancasila dimaksud adalah:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa:
    Menekankan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, serta menghormati perbedaan agama.
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab:
    Menghargai martabat manusia, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan berperilaku adil serta beradab.
  3. Persatuan Indonesia:
    Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menolak segala bentuk perpecahan, dan mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan.
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan:
    Menjalankan pemerintahan berdasarkan musyawarah dan mufakat, serta menghormati hak-hak rakyat dalam pengambilan keputusan.
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia:
    Menegakkan keadilan sosial, menolak ketimpangan, dan menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia

“Makna Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa

Nilai Ketuhanan menjadi sumber pokok nilai kehidupan bangsa. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menerangkan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Kemudian, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menerangkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

Makna Sila Kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab

Sila kedua menyimpulkan cita-cita kemanusiaanbyang adil dan beradab memenuhi seluruh hakikat manusia. Sebagaimana rumusan sila kedua, setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Setiap warga negara dijamin hak dan kebebasannya yang menyangkut hubungan dengan Tuhan, orang seorangan, negara, masyarakat, dan menyangkut pula kemerdekaan untuk berpendapat dan pekerjaan serta penghidupan yang layak.

Makna Sila Ketiga: Persatuan Indonesia

Persatuan mengandung pengertian bersatunya bermacam corak dan beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Persatuan Indonesia mencakup persatuan dalam arti ideologis, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan. Persatuan Indonesia merupakan persatuan bangsa yang didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negara kesatuan yang merdeka dan berdaulat.

Makna SIla Keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

Sila keempat menandakan Indonesia menganut dua macam demokrasi, yakni demokrasi langsung dan tidak langsung (demokrasi perwakilan). Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat, dan dilaksanakan dengan sabar, jujur, dan bertanggung jawab serta didorong oleh itikad baik.

“Makna Sila Kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Sila kelima berarti keadilan untuk semua rakyat, setiap warga negara mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi, dan kebudayaan. Keadilan sosial mencakup pula pengertian adil dan makmur.

Keadilan sosial juga mengandung arti tercapainya keseimbangan antara kehidupan pribadi dan kehidupan masyarakat. Seia kelima ini adalah tujuan bangsa Indonesia dalam bernegara, yakni menghasilkan tata masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila sebagai dasar negara.

Segala perumusan Pancasila sebagai dasar negara diambil dari nilai-nilai pandangan hidup masyarakat Indonesia dan dituangkan menjadi kesatuan sebagai pandangan hidup bangsa. Berdasarkan sejarahnya, perumusan Pancasila telah dilakukan sedemikian rupa hingga mencapai kesepakatan pada tiap sila-silanya. Setiap sila-sila dari Pancasila pun memiliki makna dan tujuan tersendiri sebagaimana yang telah disebutkan.

Demikian makna dan kedudukan Pancasila bagi bangsa Indonesia yang harus dipatuhi oleh segenap masyarakat yang ada didalamnya. (Kusnadi)

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img