MANGKIR DARI PANGGILAN PENYIDIK, PARA KORBAN BERHARAP POLRES BEKASI SEGERA TANGKAP TERSANGKA MAFIA TANAH DI CABANG BUNGIN

BEKASI – Korban dari kelakuan oknum Mafia Tanah inisial MRJ warga Teluk Ambulu, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Metro Kabupaten Bekasi dengan nomor : SP.Tap/91/X/2022/Restro Bekasi terus bertambah.

Adah Priatna (49), warga Kampung Kosambi RT 01/03, Desa Sukaasih, Kecamatan Sukatani  yang juga menjadi korban oknum MRJ mengatakan, modus operandi oknum MRJ itu adalah dengan cara menjual tanah kepada para korban dengan cara mengklaim tanah-tanah warga dengan alas hak diduga palsu.

Padahal sejatinya, kata Adah, oknum MRJ tidak memiliki tanah, sehingga hal itu sudah sangat merugikan masyarakat.
“Awalnya pelaku meminta dicarikan uang dengan jaminan AJB dan Sertifikat dan setelah kita cek surat-suratnya palsu dan tanah milik masyarakat yang diklaim,” bebernya, Senin (14/11/22)

Ditambahkan, dirinya meminta agar pihak Polres Metro Kabupaten Bekasi segera bertindak tegas dengan memenjarakan agar oknum mafia tanah inisial MRJ tersebut karena sudah sangat meresahkan.
“Barang Bukti sudah kita serahkan yaitu kwitansi penyerahan uang, dua bundel AJB dan SHM yang diduga palsu,” bebernya lagi.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum dari korban lainnya atas nama Ibah, Eri Efendi SH mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus itu hingga ke Pengadilan dan pihaknya masih percaya bahwa para penyidik Polres Metro Kabupaten Bekasi dalam menangani perkara yang dilaporkan itu bisa terus  bertindak profesional.

Karena, kata dia, sampai saat ini sudah bertindak dan berjalan  sesuai SOP dengan mengacu sesuai hukum acara pidana yaitu Undang-undang Nomor 8 tahun 1981.

“Tersangka Mafia tanah MRJ ini terkesan licin. Apalagi ada dugaan yang membekingi yaitu oknum Jendral Polisi Bintang Satu non aktif yang kerap melakukan intervensi kepada para penyidik,” tegasnya.

Hal itu kata dia, terbukti bahwa tersangka melalui Penasehat Hukumnya yang diduga dengan  berbagai macam cara menggunakan relasi kekuasaan dengan menggunakan pengaruh kekuatan oknum yang diduga pensiunan petinggi polri tersebut.

Kemudian tidak hanya itu, lanjut Eri Efendi SH, cara-cara tim penasihat hukum tersangka juga diduga menakut-nakuti dengan melaporkan sejumlah penyidik Polres Metro Bekasi Kabupaten ke Propam dengan substansi yang kabur dan lain sebagainya.

“Penyidiknya sampai dilaporkan ke Propam, supaya kliennya bebas,” ungkapnya.

Masih kata Eri Efendi SH, seharusnya Purnawirawan Jendral Polisi yang tergabung dalam kuasa hukum Tersangka bisa lebih bijak dan obyektif dalam melihat permasalahan.

Coba kata Eri Efendi SH, dicek para korban saat ini di masyarakat, jangan hanya membela oknum yang diduga menjadi mafia tanah yang saat ini sedang diberantas oleh anak buah Presiden Joko Widodo.

Harusnya bisa lebih obyektif, jangan karena dijanjikan sesuatu oleh klien, apa saja dilakukan membela oknum mafia tanah, tidak melihat para korban di masyarakat,” imbuhnya.

Penulis : Mulis

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img