SUMENEP – Peristiwa penganiayaan yang menimpa wartawan Kabaroposisi.net, yang sekaligus merupakan anggota DPC Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Sumenep yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk bernama Mohammad Farid Rofik telah memasuki babak baru.
Kasus penganiayaan yang mengakibatkan duka mendalam bagi kalangan jurnalis di Kabupaten Sumenep tersebut telah resmi dilaporkan ke Mapolres Sumenep.
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/85/III/2023/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, mantan Kepala Desa Batuampar tersebut dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUH Pidana.
Pasca mendapatkan bukti lapor, MW (inisial) membeberkan kronologis penganiayaan yang menimpa dirinya tersebut berawal saat dirinya bersama rekannya mendatangi rumah terlapor dengan maksud ingin konfirmasi kepada anak terlapor selaku Kepala Desa Batuampar berkaitan dengan dua proyek rabat beton dan proyek pengerasan jalan.
” Usai mendapat penjelasan dari Kades Batuampar kita berpamitan pulang. Berjarak sekitar 500 meter saya dan teman saya berhenti karena melihat ada bangunan Desa yang sudah rusak. Dan kita mengambil dokumentasi bangunan tersebut,” ujarnya, Minggu (26/03/2023).
Kemudian, lanjut dia, Kades Batuampar tiba-tiba mendatangi kita dan kita dipaksa untuk kembali ke rumahnya. Setibanya di rumah Kades dan terlapor. Kades Batuampar tiba-tiba marah-marah dan kita disuruh mengaku siapa yang menyuruh liputan di Desanya. Padahal kita melakukan investigasi di Batuampar murni atas inisiatif sendiri tanpa ada yang menyuruh,” tambahnya.
Kata MW, karena Kades Batuampar ini nadanya tinggi terus sama kita, kemudian terlapor ini keluar dari dalam rumahnya. Dia juga ikut marah-marah dan memaksa kita untuk ngaku siapa yang telah menyuruh liputan di Desa Batuampar.
” Karena saya tetap mengatakan tidak ada yang menyuruh, terlapor langsung menempeleng saya berkali-kali. Dan juga memukul saya menggunakan pisau besar yang masih lengkap dengan sarungnya hingga berulang-ulang,” terangnya.
Tak hanya itu saja, imbuh MW, terlapor ini juga meludahi muka saya hingga berkali-kali. Dan baju saya dibuka atau dilepas oleh terlapor. Saya juga mau dibakar disirami bensin oleh orang yang saya tidak kenal di rumah terlapor. Dan kepala saya juga dipukul pakai pentungan oleh terlapor,” jelasnya.
Atas peristiwa penganiayaan yang menimpa dirinya, MW mengalami luka robek pada bagian dalam bibirnya, hidungnya bengkak, mata kanan dan kirinya juga bengkak. ”Saya berharap laporan segera ditindak lanjuti oleh Polres Sumenep. Karena selain saya dianiaya seperti maling HP barang-barang lainnya dirampas,” tandasnya.
Sementara hingga berita ini dinaikkan belum ada keterangan secara resmi dari terlapor maupun Kepala Desa Batuampar. Sebab hingga saat ini awak media masih belum mempunyai akses untuk melakukan upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan.
Disisi lain Moh Hosen Pimpinan media nasional Hosnews Indonesia Meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberi atensi pada Kapolda Jatim Irjen. Pol. Dr. Drs. Toni Harmanto untuk segera memerintahkan Kapolres Sumenep: AKBP Edo Satya Kentriko menangkap dan menjadikan Tersangka Kades Batuampar: Alam Moch. Anwar Mantan Kades tersebut.
Peran pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Berperan besar dalam mendorong partisipasi masyarakat dan menjaga kondisi bangsa dalam keadaan kondusif.
Jangan dilupakan terhadap esensi keberadaan pers yang tidak hanya hadir di Indonesia, tetapi di berbagai negara bahwa dia lahir sebagai sebagai institusi yang membawakan misi suci ikut menegakkan demokrasi. Pers juga bekerja atas nama kepentingan kepentingan publik mulai dari isu politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan bahkan aspek pertahanan dan keamanan.
“Sebagai pilar demokrasi, Pers hadir sejak awal sebagai sebuah sumber informasi yang mengutamakan kepentingan publik. Informasi yang disuguhkan pers dalam bentuk karja jurnalistik ini menjadi pembanding kekuatan demokrasi lain, seperti lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dengan kehadiran pers inilah kemudian publik mendapatkan tidak hanya informasi yang dapat dipercaya karena telah dijaring dalam proses di ruang redaksi, tetapi juga menjadi saluran ekspresi publik itu sendiri.
Dijelaskan dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta).
Maka dari itu kami segenap persatuan Media Indonesia wilayah madura jawa timur meminta dengan Hormat Kepada Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko untuk segera menjadikan Kades Batuampar Alam Moch. Anwar sebagai tersangka. Dan ini bukti bahwa keadilan di bumi Indonesia masih berlaku. Apalagi sekarang kepolisian republik Indonesia berslogan Presisi,” Ungkap Pimpinan Media Hosnews Nasional Indonesia,” Senin 27 Maret 2023.
Penulis : Hosnews