Mantan wartawan Media online Pojokredaksi.com laporkan pimpinan redaksinya Jhohanes situmorang,SH ke Dewan pers Jakarta

LABURA – Muhammad yusup harahap mantan wartawan biro Labuhanbatu utara media online Pojokredaksi.com akhirnya melaporkan pimpinan redaksinya sekaligus pendiri media Pojokredaksi.com, Jhohanes situmorang SH ke Dewan Pers di Jakarta. Surat laporan tersebut telah di kirim Muhammad yusup harahap melalui kantor pos dengan nomor resi:P2207210093687.

Saat di konfirmasi Muhammad yusup harahap menjeleskan bahwa yang mendasari ia melakukan pelaporan tersebut ialah.

Berdasarkan Surat Tugas Jurnalistik di Media Pojok redaksi.com dengan nomor: 040/RED/POJOKREDAKSI/VII/2021, Surat Keputusan nomor: 040/SK : RED/MSP/2021, yang ditandatangani Pemimpin Redaksi Jhohanes Situmorang, SH pada tanggal 01 Juli 2021 di Bekasi dan Nomor Kartu Anggota NRP : 21070040, telah resmilah Yusup sebagai bagian dari keluarga besar Media Pojok redaksi.com yang dipimpin oleh Jhohanes Situmorang, SH.

Yang telah terdaftar di Kemenkumham dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU: 0062017.AH.0101.Tahun 2020 dibawah naungan PT. Meditama Sarana Pratama, NIB: 0248010142673 yang mana yusup ditugaskan melakukan kegiatan Jurnalistik didaerah Kabupaten Labuhanbatu Utara tertanggal 01 Juli 2021 sampai 01 Juli 2022.

Sampai dengan berakhirnya Surat Tugas Yusup tanggal 01 Juli 2022 tidak pernah mendapatkan haknya sebagai Wartawan Media pojok redaksi.com baik dari segi pembagian hasil, Pendapatan Keuangan maupun perlindungan dari berbagai sengketa dalam pemberitaan.

Justru sebaliknya Yusup sebagai Wartawan telah dilaporkan oleh Pimpinan Redaksi Jhohanes
Situmorang, SH bersama klien nya Rahim Matondang kepihak APH Polres Labuhan Batu, dengan tuduhan pencemaran nama baik di medsos dengan nomor Laporan Polisi:
LP/B/829/IV/2022/SPKT/RES-LBH/POLDASU pada tanggal 18 April 2022.

Bukan hanya melaporkan Yusup, media yang Jhohanes pimpin juga turut memberitakan terkait pelaporan tersebut yang terbit pada tanggal 26 April 2022 denga judul berita. “Kalipah Merasa Malu dan Terjolimi Memohon Kapolres Labuhanbatu Tindak Lanjuti Laporannya”.

Ironis nya dalam pemberitaan tersebut Jhohanes Situmorang, SH angkat bicara dengan statement “Agar Terlapor Tidak Melakukan Hal yang Serupa Kepada Orang Lain, Karena Adanya UU ITE yang
Mengatur Mengenai Masalah Tersebut”, ucap Jhohanes Situmorang, SH pimpinan Redaksi media pojok redaksi.com,Jumat.( 12/8/2022).

“Karena dilaporkan Jhohanes Situmorang, SH dan klien nya Rahim Matondang menyebabkan saya tidak begitu aktif di Media tersebut Maka bersama ini, saya selaku wartawan Pojok redaksi.com, datang kehadapan Ketua Dewan Pers untuk menyampaikan pengaduan untuk perlindungan dan memberikan jalan keluar dalam masalah yang sedang menimpa saya terkait akan tuduhan yang dilaporkan di APH
Polres Labuhan Batu.

Dan kiranya Dewan Pers dapat memberikan bimbingan kepada Media Pojok redaksi.com dalam hal perlindungan kepada wartawan yang telah mengabdi dalam peliputan berita di daerah yang telah ditempatkannya biro Labura.” Harap Muhammad yusup harahap mantan wartawan media Pojokredaksi.com.

Yusup menambah ” Dalam pengaduan ini saya sampaikan, besar harapan saya Dewan Pers dapat menanggapinya dan memberikan jalan keluar demi perlindungan bagi semua wartawan yang ada disetiap media terkhusus pada diri saya saat ini.” Tambah Yusup.

Petugas kantor pos Yuni saat di konfirmasi menerangkan terkait surat laporan Muhammad yusup harahap telah sampai di kantor Dewan pers beberapa waktu lalu.

(Hy/Redaksi )

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini