“Maraknya Arisan Online, Mencari Keuntungan Membuat Aplikasi Sendiri

BATAM, HOSNEWS.ID – Maraknya Arisan online akhir- akhir ini yang mencuat hingga diduga merugikan member, seperti yang di alami oleh para korban ada 100 orang lebih member diduga mengalami kerugian hingga member yang ada di luar Batam, hal tersebut disampaikan oleh Ketua Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) DPD Kepri Ibu Faridah Sembiring, Sabtu- 16/09/2022.

Selanjutnya” korban mengeluh dan sangat kecewa menyampaikan kepada Ibu Faridah Sembiring terkait dugaan kerugian yang mereka alami, disebabkan sulitnya korban ingin bertemu kepada yang diduga pelaku yang ber inisial IP,

Selanjutnya” Ibu Farida mengatakan di duga pelaku membuat aplikasi sendiri dan terlampir surat perjanjian yang di buat kepada para korban dengan menambahkan denda per hari sebesar Rp 100.000 dan ada juga Rp 50.000 di lihat dari nilai yang di setor, tentu hal ini sangat merugikan orang, tuturnya.

Selanjutnya”para korban mendatangi lokasi diduga rumah pelaku diBatam Centre pada hari Kamis, 15/09/2022 sejak awal mereka bicara baik- baik, akan tetapi karena IP tidak mau bicara, sehingga membuat para korbannya merasa gerah dan sangat kecewa, apa lagi kadang sulit untuk di temui ujar,”Ibu Farida.

Menurut Ibu Farida Total kerugian cukup pantastis, baru 10 hari yang lalu IP terima Uang sebesar Rp 127.000.000, namun diduga tidak ada niat baik untuk menggantikan Uang korban yang lain.

Ketua DPD YALPK Kepri Faridah Sembiring meminta kepada IP agar segera berupaya dan punya itikad baik serta korporatif untuk bertemu dengan para korban dan ketika korban bertanya dimana tempat tinggal.

Situasi sempat memanas pada hari Jum’at tanggal 15/09/2022 di lokasi karena tidak ada solusi, bahkan IP pindah rumah baru pun diduga belum melapor ke RT setempat, seolah ingin menghindar karena pindah rumah tidak memberikan informasi kepada membernya, sehingga membuat para korban melaporkan peristiwa ini kepada Pihak Kepolisian terkait adanya dugaan Arisan Online Ilegal.

Selanjutnya,”Ibu Farida meminta kepada penegak Hukum agar perkara ini segera
ditindak lanjuti,
agar tidak ada lagi Masyarakat yang menjadi korban kerugian arisan online yang diduga ilegal,
jelas,”Herman.(Joslim/ERS)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini