SIMALUNGUN – Berdasarkan studi kepustakaan dan pencarian karya-karya ilmiah, penelitian martabas belum pernah dilakukan dalam etnik Simalungun. Fenomena ini menjadikan kajian ini menjadi kajian terbaru khususnya dalam etnik Simalungun dan penting untuk dikaji sebagai
kekayaan bangsa yang perlu dipertahankan di Indonesia.
Di samping itu, penelitian ini lebih menarik lagi karena dikaji melalui pendekatan antropolinguistik yang merupakan ilmu interdisipliner. Seperti diketahui, pendekatan antropolinguistik merupakan bidang ilmu yang berasal dari dua disiplin ilmu yang berbeda.
Namun dapat memecahkan persoalan yang sama. Antropolinguistik memiliki tiga bidang
kajian utama yaitu studi mengenai bahasa, studi mengenai budaya, dan studi mengenai aspek aspek lain kehidupan manusia.
Bersamaan dengan itu, kajian antropolinguistik berangkat dari bahasa, baik itu lisan maupun tulisan untuk memahami seluk-beluk kehidupan manusia terutama kebudayaan, yang dimulai dari unsur-unsur verbal dan masuk kepada unsur-unsur nonverbal yang semua itu ada dalam tradisi lisan sebagai objek kajian antropolinguistik.
Martabas berasal dari kata dasar tabas (bahasa Simalungun) yang artinya adalah mantra. Kata dasar tabas mendapat imbuhan (awalan mar yang artinya ber) sehingga menjadi martabas atau bermantra yang merupakan adanya suatu proses kegiatan berbahasa. Asli (2013: 30) menyatakan bahwa mantra berasal dari kata man yang artinya ‘pikiran’ dan tra yang artinya ‘bentuk’ sehingga mantra adalah bentuk pikiran atau sebagai alat untuk melindungi pikiran.
Secara umum, mantra dapat diklasifikasikan berdasarkan fungsi, makna, dan pelafalannya. Noormaidah (2018:98) menyatakan bahwa berdasarkan pelafalannya mantra makumpai dikelompokkan ke dalam lima jenis yaitu mantra adat istiadat, mantra pelindung, mantra pengobatan, mantra pengasihan, dan mantra penimbul benci.
Hasil Penelitian Pelaksanaan Performansi Martabas Tahapan-tahapan pelaksanaan performansi merupakan langkah awal dalam menemukan pola tekstual dan nontekstual performansi martabas.
Temuan Kearifan Lokal Martabas Kearifan lokal tekstual dan nontekstual yang terdapat dalam performansi martabas mengandung tiga kearifan lokal utama berdasarkan tiga jenis tabas dalam pengobatan tradisional pada etnik Simalungun dan kearifan lokal lainnya yang melekat pada kearifan
lokal utama.
Sebagai tradisi lisan, performansi martabas sebaiknya tetap dilakukan sebagai media pengobatan bagi masyarakat setempat dan pemertahanan bahasa-bahasa martabas
sebagai kekayaan bahasa dan budaya.
Kemudian, instansi pemerintah memberikan
perhatian khusus bagi kelangsungan hidup penutur tabas melalui pencatatan pendirian
ijin pada dinas terkait karena hanya penutur tabas yang mampu mempertahankan dan
melakukan pewarisan pengetahuan lokal pada generasi muda di kemudian hari.
Berdasarkan kandungan serta kearifan lokal yang terdapat di dalam performansi martabas
sebaiknya hal ini terus dilakukan karena dapat dijadikan sebagai pijakan setiap pribadi
guna menjadikan kepribadian yang arif dan bijaksana serta dapat mendidik masyarakat
untuk hidup toleran di negara yang majemuk.
Kemudian, penelitian-penelitian terkait tradisi martabas terus dilakukan untuk menyempurnakan penelitian-penelitian sebelumnya sehingga menjadi penelitian yang lebih baik.
Pendokumentasian-pendokumentasian martabas juga penting dilakukan sebagai bukti keberadaan dan kekayaan pengetahuan lokal masyarakat Simalungun khususnya.
Kesimpulan dan Saran kesimpulan ini dirangkum berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang
diuraikan sebagai berikut.
Pola performansi martabas merupakan performansi pengobatan tradisional yang
bertujuan untuk memperoleh kesembuhan atau tercapainya permohonan penutur tabas.
Pola performansi martabas berkenaan dengan struktur, kaidah, dan formula baik secara
tekstual maupun nontekstual.
Performansi martabas merupakan komunikasi searah yang mengandung makna kalimat sapaan religi/etnik, kalimat deklaratif, kalimat imperatif, kalimat permohonan maaf, kalimat imperatif penegasan, dan kalimat ucapan syukur dalam teks martabas.

Performansi martabas tidak terlepas dari benda-benda material yang memiliki peran penting dalam memperoleh kesembuhan baik itu kesembuhan secara fisik, nonfisik, dan penjagaan diri. Benda-benda material tersebut terdiri atas demban sayur, kemenyan, demban panurungi, jeruk purut, keris kecil, bunga rapai, dan telur ayam kampung.
Teks martabas merupakan teks yang mengandung verba performatif yang memiliki makna sebagai kalimat menghargai, kalimat perintah, kalimat menasehati, kalimat menginformasikan, kalimat mengakui, dan kalimat memohon. Makna masing-masing kalimat berperan dalam mempengaruhi pendengar sehingga bersedia melakukan tindakan yang diinginkan penutur tabas.
Indeksikalitas tekstual dan nontekstual martabas berkenaan dengan kandungan tradisi lisan guna menemukan kearifan lokal. Kandungan martabas merupakan performansi pengobatan yang memiliki fungsi utama memohon/permohonan kesembuhan/kesehatan.
Kearifan lokal dalam performansi martabas dikemas dalam permohonan dengan tujuan memperoleh kesehatan fisik, kesehatan nonfisik, kesehatan penjagaan diri. Secara umum,
fungsi martabas sebagai sarana komunikasi penyampaian permohonan, penyampaian
pengetahuan lokal terhadap generasi muda, dan sebagai media dalam menolong sesama.
Saran Beberapa saran-saran yang dapat disimpulkan dalam penelitian ini direkomendasikan
berdasarkan hasil, analisis, pembahasan dan beberapa temuan-temuan penelitian.
Penutup Martabas “bermantra” dalam etnik Simalungun. Dengan ini penulis menyatakan bahwa disertasi ini disusun sebagai syarat untuk memperoleh gelar Doktor Linguistik pada Program Studi Linguistik Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara adalah benar hasil karya penulis sendiri.
Adapun pengutipan-pengutipan yang penulis lakukan pada bagian-bagian tertentu dari hasil karya orang lain dalam disertasi ini, telah penulis cantumkan sumbernya secara jelas sesuai dengan norma, kaidah dan etika penulisan ilmiah.
Apabila dikemudian hari ternyata ditemukan seluruh atau sebagian disertasi ini bukan
hasil karya penulis sendiri atau adanya plagiat dalam bagian-bagian tertentu, penulis bersedia
menerima sanksi pencabutan gelar akademik yang penulis sandang dan sanksi-sanksi lainnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Diadakan di USU Medan, Kamis 04 Agustus 2022.
Penulis : Netty Herawati, SE
