JAKARTA, HN.ID – Wakil Presiden Ma’ruf Amin akan menjadi pelaksana tugas Presiden. Hal itu berlaku selama Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke Amerika Serikat sejak 10 hingga 16 Mei 2022 mendatang.
Adapun ketentuan tersebut tertuang dalam Keppres RI Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penugasan Wakil Presiden melaksanakan Tugas Presiden.
“Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Amerika Serikat pada 10 sampai 16 Mei 2022 atau sampai dengan tanggal kembali ke Tanah Air,” bunyinya.
Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres tersebut pada 10 Mei 2022.
Selama kunjungan tersebut, Jokowi menilai perlu menugaskan wapres untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden.
Dalam Keppres itu tertuang aturan apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut perlu ditetapkan kebijakan baru, maka Wapres harus terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.
Kemudian, setelah Presiden kembali ke Tanah Air, maka penugasan tersebut berakhir dan Wapres harus segera melapor kepada Presiden.
Sementara itu, Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Washington DC, AS untuk mengikuti rangkaian pertemuan ASEAN-US Special Summit (KTT Khusus ASEAN-AS).
Dalam kunjungan tersebut, Jokowi akan menghadiri empat pertemuan antara lain pertemuan dengan anggota Kongres.
Kemudian, pertemuan dengan para CEO besar di Amerika Serikat dan pertemuan dengan Wakil Presiden AS Kamala Harris dan Tim Perubahan Iklim Amerika.
Serta pertemuan Tingkat Tinggi Pemimpin ASEAN dan Presiden AS Joe Biden. (DH/RED)