Masa Jabatan KPK Diperpanjang Satu Tahun, Berikut Penjelasan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

JAKARTA – Diketahui Masa jabatan pimpinan KPK telah resmi diperpanjang satu tahun ke depan lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan KPK akan fokus dalam mengawal penyelenggaraan Pemilu 2024. KPK, menurut Alexander, memiliki tanggung jawab dalam menghadirkan gelaran pesta demokrasi yang bersih dan berintegritas.

Jika kita cermati tahun 2024 ini menjadi tahun politik. Di sana ada pilihan pemilu presiden, legislatif dan seluruh kepala daerah dan seluruh anggota DPRD. Tentu prioritas kita akan kita arahkan ke sana, bagaimana penyelenggaraan pemilu itu bisa berjalan dengan jujur dan adil,” tutur Alexander di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2023).

“Alexander Marwata mengatakan, saat ini KPK juga telah aktif melakukan kampanye pemilu bersih. Sejumlah pendidikan politik kepada masyarakat dan partai politik juga mulai dilakukan. Jadi kita dorong para calon, para presiden, kepala daerah, dan DPRD mereka tidak gunakan sarana uang untuk menarik atau meminta masyarakat agar memilih yang bersangkutan dengan cara memberikan uang.

Lebih lanjut Alexander Marwata, program pemilu bersih dan integritas akan menjadi fokus pimpinan KPK selama masa jabatan di satu tahun ke depan.

“Ini program prioritas KPK untuk tahun 2024 bagaimana kita bisa mengawal pemilu yang cerdas dan berintegritas. Kita ingin dorong masyarakat untuk gunakan haknya secara cerdas dan berintegritas dengan menolak setiap iming-iming untuk mempengaruhi pilihan mereka secara bebas,” kata Alexander Marwata

Jabatan pimpinan KPK di era Firli Bahuri cs sedianya akan berakhir pada akhir tahun ini. Namun Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sempat mengajukan gugatan penambahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Gugatan dari Nurul Ghufron itu lalu dikabulkan oleh MK. Masa jabatan pimpinan KPK era Firli Bahuri nantinya berakhir tahun depan.

Meski sempat diwarnai uji materi oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), putusan MK tetap sama. Masa jabatan Firli Bahuri cs tetap diperpanjang satu tahun ke depan hingga 2024,” pungkasnya.

Penulis: Korlip Nasional

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini