BALI INDONESIA – Setiap pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan kewenangannya di awasi oleh Lembaga Negara yaitu Ombudsman RI.
Berdasar dari pada itu, Ombudsman RI Perwakilan Bali telah melakukan penilaian terhadap 9 Polres maupun Polresta jajaran Polda Bali, untuk kemudian menyampaikan hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tersebut kepada Kapolda Bali.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., didampingi oleh Wakapolda Bali Brigjen. Pol. Drs. I Ketut Suardana, M.Si., dan seluruh PJU Polda Bali, hadir dalam Acara Penyampaian Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 oleh Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali, yang bertempat di Gedung Rupatama, Selasa (31/1/2023).
Dalam penyampaiannya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti, S.H., menyebutkan bahwa dalam skala nasional, Polri belum memenuhi syarat atau belum masuk dalam zona hijau sesuai dengan penilaian pusat. Tetapi untuk penyelenggaraan pelayanan publik pada 9 Polres di Bali, Kepala Ombudsman ini melakukan usulan ke Ombudsman RI pusat, bahwa sesuai dengan penilaian, seluruh polres yang ada di Provinsi Bali telah memenuhi syarat atau masuk dalam katagori zona hijau.
”Kami dari perwakilan Bali, meminta ijin kepada pusat untuk memberikan piagam penghargaan khusus kepada Polres-Polres yang mendapatkan kriteria zona hijau di Provinsi Bali sesuai dengan penilaian kami saat terjun langsung ke lokasi,” ucapnya.
Kepala Ombudsman RI perwakilan Bali ini juga menambahkan agar tetap mempertahankan penilaian yang telah diraih, karena penilaian ini akan dilakukan setiap tahun dan apabila ada pengaduan oleh masyarakat terhadap pelayanan publik kepada Ombudsman RI akan dilakukan rekomendasi ombudsman pada polres bersangkutan, demikian juga sebaliknya untuk setiap pencapaian yang baik akan diberikan penghargaan. “Jadi kami dari ombudsman RI memberikan penghargaan ini semata-mata sebagai reward atas kinerja dan kerja keras setiap polres yang masuk dalam zona hijau di Provinsi Bali,” imbuhnya.
Setelah sambutan dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali tersebut, dilaksanakan sesi penyerahan pengahargaan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali dan Kapolda Bali kepada Kapolres dan Kapolresta di depan para peserta yang hadir.
Selanjutnya dalam sambutanya, Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., Polda Bali senantiasa bekerja sama dengan pemerintah daerah , Ombudsman RI Perwakilan Bali dan berbagai stakeholder terkait lainnya untuk melakukan perbaikan dan inovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Kegiatan penilaian ini memberikan gambaran bahwa pelayanan publik di instansi polda bali dan jajaran sudah berjalan dengan baik.
”Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada para Kapolres dan Kapolresta jajaran Polda Bali dan seluruh personel atas dedikasi dan loyalitasnya dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik polri kepada masyarakat, selalu ditingkatkan kualitas pelayanan publik polri ke depan,” ucapnya.
Jenderal bintang dua ini juga berpesan agar para kasatwil tetap memantau pelaksanaan pelayanan publik dan mengoptimalkan unit pengelolaan pengaduan masyarakat pada setiap sentra pelayanan publik polri. ”Saran dan masukan masyarakat penting bagi kita sebagai sarana introspeksi diri dan penyempurnaan pelayanan yang kita berikan ke depannya,” imbuhnya.
Kapolda Bali juga tidak lupa mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Bali atas saran masukan dan penghargaan yang telah diberikan kepada jajaran polda bali terkait dengan pemenuhan standar penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
”Polda bali dan jajaran berkomitmen untuk mempertahankan dan meningkatkan standar penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat, termasuk pada Polres kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai yang baru saja didirikan,” tambah kapolda.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 untuk Kepolisian Resor se-Bali, peringkat pertama sampai kesembilan adalah, Polres Tabanan (98,52), Polres Badung (97,79), Polres Gianyar (97,32), Polres Karangasem (95,55), Polres Buleleng (94,86), Polres Jembrana (94,53), Polresta Denpasar (93,88), Polres Klungkung (92,78), Polres Bangli (87,67). Selanjutnya pada akhir acara dilaksanakan penyerahan cenderamata anatara Kapolda Bali dengan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, dan sesi foto bersama.
Penulis : Netti Herawati, SE