BANGKALAN – Polemik bergulirnya sampah yang dikeluhkan oleh warga Bangkalan kini semakin memanas dan membuat masyarakat resah dan gelisah dalam menghadapi bau yang menimbulkan penyakit dan pencemaran lingkungan yang pada akhirnya tedak menutup kemungkinan banyak Warga akan rawat inap di Puskesmas maupun Rumah Sakit.
Adapun Ketentuan mengenai larangan membuang sampah sembarangan tertuang di dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 29 Ayat 1 huruf e menegaskan, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
Maka Pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) harus pandai membaca Undang-undang pencemaran lingkungan jangan hanya pandai membaca Undangan Antar hubungan.

Menyikapi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang di komandoi Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Abdul Warga Desa Parseh atau terkenal Rabesen menyampaikan bahwa Tempat Pembuangan Akhir sampah meresahkan warga dan masyarakat sekitar.
Tumpukan pembuangan sampah yang berada di bukit Jaddih Membuat masyarakat resah dan Gelisah serta memudahkan warga mengalami kekurangan kesehatan. Ini harus dibersihkan tanpa harus ada Banyak pertimbangan dari berbagai pihak khususnya Kabupaten Bangkalan.
Perlu diketahui bahwa disepanjang perjalanan mobil Damtruk pengangkut pembuangan sampah dari hilir ke hulu membawa bau busuk, sedangkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah merupakan tempat yang dibuat Wisata oleh warga sekitar. Karena bagaimanapun Bukit Indah dan rindang merupakan tempat yang bisa dibuat Wisata menghilangkan rasa jenuh sehingga membuat pemikiran jernih cemerlang.
“Sekali lagi kami Kepala Desa mewakili masyarakat Parseh dan Sekitarnya, meminta dengan Hormat kepada Pemangku Bangkalan melalui Anang Yulianto Kepala Dinas Lingkungan Hidup menolak penuh pembuangan sampah yang hanya menjadikan penyakit karena masyarakat kami ingin Sehat bukan sakit, tegas Warga Desa Parseh,” Kamis 27 Juli 2023.
Penulis: Abdul Hamid