LAMONGAN- Masyarakat setempat menilai, Pemerintahan Desa (Pemdes) Jatidrojog, Kecamatan kedungpring, kabupaten Lamongan, Jawa Timur. terkesan membiarkan serta diam saja tidak ada tindakan terkait bangunan aset desa yang diduga sengaja dirusak tanpa ada perbaikan hingga sekarang.
Kerusakan tembok penahanan tanah (TPT) aset Desa yang berlokasi di Jalan Poros masuk desa Jatidrojog tersebut dikarenakan, diduga kuat sengaja dibongkar untuk dibuat jalan mesin Combine masuk kelahan sawah sekitar lokasi.
Dan parahnya lagi, dari pihak yang terkait pembongkaran TPT aset desa tersebut, diduga tidak ada tangung jawab atau ganti untung pengembalian dan dibiarkan terbengkalai begitu saja hingga kini.
Hal itu disampaikan oleh masyarakat setempat yang tidak mau disebut namanya mengatakan, “Itu terjadi kira-kira 6 bulan yang lalu, sengaja dibongkar untuk di lewati Combi, dan untuk bangunan, itu aset desa Jatidrojog,”Saptu (19/11/2022).
“Kalau tidak salah bangunan itu bersumber dari dana desa (DD) yang di kerjakan 2 tahun lalu, dan bagaimana tangung jawab serta Keperdulian desa, jelas disitu ada kepala Dusun ada perangkat desa yang lain dan juga ada kepala desa, mereka juga tau kalau itu terjadi pengerusakan harusnya dikonfirmasi,”Ungkap masyarakat tersebut.
Ia juga melanjutkan keterangannya, “Mestinya ini seharus ada kecakapan dari pihak kepala desa, bahwa ini merupakan aset desa, kalau sudah diketahui bahwa ini dirusak dengan sengaja mestinya harus diklarifikasi ke pemilik Combi, karena pemilik Combi itukan sudah ada bagian-bagian areanya.
“Harapan masyarakat itu, mestinya bagaimana rasa tanggapnya pemerintah Desa atau kepala desa terhadap persoalan-persoalan yang terjadi, ini contoh kecil tidak ada yang sulit sebenarnya, yang sulit itu karena tidak ada keperdulian untuk itu,”Ucap masyarakat yang tidak mau disebut namanya.
Sementara itu, kepala desa Jatidrojog Edi Hartono Saat dikonfirmasi melalui telepon oleh media hosnews.id menyampaikan, “itu dirusak orang yang punya sawah, karena teraktor dan combi nya gak bisa masuk sawah,”Karta Kades.
“Itu bangunan sudah 7 tahun yang lalu, terus bagaimana apa tak laporkan terus tak hukum mas, itu orang Keradenan sawahnya, ya terus siapa yang saya suruh mengembalikan mas, dan itu mas waktu bongkar saya tidak tau tidak ada kordinasi dengan desa,”Pungkas Kades Edi Desa Jatidrojog.
Hal ini jelas melanggar aturan yang berlaku, pengrusakan yang dilakukan dengan sengaja adalah pidana sesuai pada kitab undang-undang hukum pidana pasal 406 KUHP. dan apapun alasannya, Pemdes punya kwajiban menjaga, merawat dan mngamankan aset desa guna kemanfaatan masyarakat.
Sampai berita ini diturunkan, pihak yang mempunyai Combi dan yang mempunyai lahan sawah tersebut belum dapat dikonfirmasi.
-Bersambung.
Penulis: [Kus/Suwarji]