BANGKALAN – Belakangan ini beredar berita bahwa ada oknum Anggota DPRD Bangkalan inisial S menjadi Pengamen ditiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersumber Proyek, dalam artian program kerja APBD tahun 2025 untuk dikelolanya sendiri dengan mengatasnamakan Perintah dari Bupati Lukman Hakim.
Pasalnya oknum Anggota DPRD Bangkalan inisial S tersebut mengancam kepala Dinas dengan memindahkan tugas kalau tidak menuruti apa yang diinginkan, inilah yang tidak menutup kemungkinan akan merusak tatanan birokrasi Bangkalan sehingga program kerja tidak sesuai rencana hasil rapat paripurna.
Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda) mengatur tentang larangan anggota DPR atau DPRD untuk melakukan pekerjaan atau usaha yang biayanya berasal dari APBN atau APBD. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenakan sanksi, termasuk pemberhentian sebagai anggota DPR atau DPRD.
Menyikapi hal ini, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur menyayangkan prilaku oknum Anggota DPRD Bangkalan inisial S, karena sudah diluar tugas pokok dan fungsi sebagai Wakil Rakyat dan dalam waktu dekat akan kami laporkan kepihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dipanggil dan diperiksa,” kata Hosen KAKI,” Jumat (02/05/2025).
Perlu diketahui bahwa Anggota DPRD memiliki tiga fungsi utama: legislasi (pembentukan Perda), anggaran (APBD), dan pengawasan (pelaksanaan Perda dan APBD). Mereka memiliki tugas untuk membuat Perda bersama Bupati/Walikota, membahas dan memberikan persetujuan rancangan APBD, serta mengawasi pelaksanaan Perda dan APBD,” papar Hosen KAKI.
Hosen KAKI Jatim menyebutkan bahwa tugas dan fungsi anggota DPRD sebagai wakil rakyat harus dijunjung tinggi supaya tidak berbenturan dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas ketua Pegiat Antikorupsi KAKI Jatim.
Hosen KAKI Jatim menambahkan bahwa kelakuan oknum Anggota DPRD Bangkalan inisial S yang menjadi pengamen ditiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersumber Proyek, itu sangat memalukan serta merusak Marwah dan Martabat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipercaya oleh pemerintah untuk mengemban Amanah bukan menyalahgunakan kekuasaan dalam kesempatan,” tandasnya.
Berikut tugas pokok dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang semestinya diterapkan dan dilakukan agar cita cita Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 terwujud sesuai harapan bangsa dan negara:
- Fungsi Legislasi (Pembentukan Peraturan Daerah – Perda)
Anggota DPRD memiliki tugas utama untuk membentuk Perda bersama-sama dengan Bupati/Walikota.
Perda merupakan aturan hukum daerah yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat di daerah tersebut.
Pembentukan Perda melibatkan proses pembahasan, pengajuan, dan persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah. - Fungsi Anggaran (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah – APBD)
DPRD memiliki kewenangan dalam membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan Perda mengenai APBD yang diajukan oleh Bupati/Walikota.
APBD merupakan dokumen yang mengatur pendapatan dan belanja daerah dalam satu tahun anggaran.
Persetujuan DPRD terhadap APBD sangat penting karena APBD merupakan sumber dana utama untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di daerah. - Fungsi Pengawasan
DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD.
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa Perda dan APBD dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan juga mencakup pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah dan penggunaan anggaran publik. (Kusnadi)
