JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Mendagri menerbitkan aturan pakaian dinas yang wajib digunakan oleh seluruh PPPK pada hari Senin sampai Jumat.
Sebagai ASN, PPPK wajib taat dalam ketentuan mengenai penggunaan pakaian dinas. Dan untuk pakaian dinas PPPK diatur Tito Karnavian melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020.
“Pada aturan tersebut menyatakan bahwa pakaian dinas atau seragam yang diperuntukkan untuk ASN bertujuan untuk:
Dengan menaati ketentuan penggunaan pakaian dinas tentunya PPPK menjadi disiplin.
- Pengawasan
Bertujuan sebagai pengawasan terhadap kinerja ASN.
“Estetika
“Sebagai estetika dalam berpakaian.
- Motivasi kerja
Bentuk motivasi kerja.
“Kewibawaan
Kewibawaan ASN juga terletak pada pakaian dinas yang dikenakannya.
- Keseragaman, dan
- Identitas ASN.
“PPPK yang tidak menaati aturan penggunaan pakaian dinas, maka akan diberi sanksi nyata. Adapun sanksi yang diberikan dijelaskan dalam Pasal 26 berupa:
- Teguran Lisan
Diberlakukan teguran lisan paling banyak 3 kali.
“2. Teguran Tertulis
“Diberikan paling banyak 2 kali oleh Majelis Kode Etik.
Adapun pakaian dinas yang wajib digunakan PPPK mulai hari Senin sampai dengan Jumat termakub dalam Pasal 13.
Di mana pakaian dinas terdiri atas:
“a. PDH kemeja warna putih dan celana atau rok berwarna hitam.
b. PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.
Untuk hari Senin sampai Rabu PPPK wajib menggunakan pakaian dinas jenis PDH kemeja putih celana/rok hitam.
“Sedangkan hari Kamis sampai Jumat menggunakan PDH batik/tenun/lurik.
Penulis: Sa’id Loebis