SURABAYA – Sehubungan dengan adanya korban kecelakaan pengendara motor roda 2 dampak Kelalaian dan pembiaran air bekas bak sampah mengalir ke jalan raya oleh petugas PLTS Wonorejo Dinas Lingkungan Hidup Surabaya dilaporkan dengan Nomor: LPXI/DPW/KAKI/JATIM/IX/2023,” Jumat (29/09/2023).
Berikut isi laporannya:
Kepada Yth
Irjenpol Toni Harmanto Kapolda Jatim
Di-
Jl. Ahmad Yani No.116, Gayungan, Kec. Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur 60231
Yang bertanda tangan dibawah ini
Nama : Moh Hosen
No.KTP : 3526140305860005
Jabatan : Ketua KAKI DPW JATIM
Alamat Kantor: Wonoayu Jl. Pandugo Rungkut Surabaya.
Selanjutnya disebut sebagai pelapor.
Nama : Agus Hebi Djuniantoro ST, MT
Jabatan: Kepala Dinas DLH Surabaya
Alamat Kantor: Jl. Jimerto No.25-27, Ketabang, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60272.
Selanjutnya disebut sebagai Terlapor.
Nama : Agustinus Hendra
Jabatan: Kepala Unit PLTS Wonerojo
Alamat Kantor: Jl. Jimerto No.25-27, Ketabang, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60272.
Selanjutnya disebut sebagai Terlapor.
Nama : Amin
Jabatan: Kabid Sarpras DLH Surabaya
Alamat Kantor: Jl. Jimerto No.25-27, Ketabang, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60272.
Selanjutnya disebut sebagai Terlapor.
- Saya (Moh Hosen) Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur sebagai penyambung lidah masyarakat tetap optimis dan dinamis dalam memperjuangkan hak khalayak masyarakat.
- Diketahui telah terjadi kecelakaan di area PLTS wonorejo disebabkan karena kelalaian dalam pengerjaan sampah sehingga bekas air limbah pada sampah mengalir pada jalan raya menyebabkan jalan licin dan terjadinya kecelakaan beruntun roda 2 dilokasi tersebut sekitar pukul 07.30 Wib, Senin (25/09/2023).
- Kecelakaan beruntun di ares PLTS Wonerojo melibatkan 3 kendaraan bermotor diakibatkan aliran air bekas tumpukan sampah di sekitar PLTS tersebut. Pasalnya di area tersebut sering terjadinya kecelakaan dengan penyebab yang sama namun petugas PLTSa Wonerojo seakan tutup mata dan malah membiarkan aliran air bekas bak sampah berlarut larut lama.
- Salah satu korban kecelakaan dampak aliran air bekas sampah Altofur Rohman mengatakan, bahwa kami kecewa dengan kinerja Petugas PLTS Wonerojo di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup Surabaya. Kecelakaan ini sering kali terjadi dan menyebabkan pengendara motor roda 2 jatuh bergelimpangan namun pihak Kebersihan malah membiarkan dan menutup jalan licin dengan tanah.
- Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mengatakan paska mendapatkan laporan soal kelalaian kebersihan di jalan raya Wonorejo yang menyebabkan kecelakaan beruntun. “Menurut Aktivis KAKI masalah transportasi dan Hukum, petugas PLTS Wonerojo yeng telah membiarkan Aliran air Bekas Bak Sampah dapat dijerat pidana Karena perbuatannya dianggap lalai dan mencederai orang lain.
- “Petugas sampah di PLTS Wonerojo diduga lalai karena atas perbuatannya membiarkan Aliran Air bekas sampah sebagai penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas Senin (25/9/2023). Menurutnya dugaan kelalaian pembiaran aliran air bekas mbak berimbas pada penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas dan dapat dikenakan Pasal 359 KUHP dan 360 KUHP ayat ( 1 ) dan Ayat ayat 2.
- Kasus ini kami laporkan agar Kepala Dinas DLH Surabaya dan pejabat yang membidangi diberikan sanksi sesuai pasal dan undang-undang yang berlaku. Sempat di konfirmasi kepada Agustinus Hendra Petugas di area PLTS Wonerojo engggan menjelaskan soal penyebab terjadinya kecelakaan dan seakan mau lepas tanggung jawab.
- Dinas Lingkungan Hidup maupun Petugas PLTS Wonerojo akan berurusan dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kecelakaan lalulintas. Berikut ini bunyi Pasal 359 dan 360 KUHP.
Bunyi Pasal 359 KUHP:
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Bunyi Pasal 360 KUHP:
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
- Persoalan ini tetap kami kawal sampai tuntas Totalitas sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat maka dari itu kami mohon Kapolda Jatim Irjen pol Toni Harmanto untuk serius menangani pelaporan ini. Mumpung belum memasuki masa purna tugas menjadi pejabat di kepolisian republik Indonesia.
10 . Demikian sepuluh (10) butir kami sampaikan dilampiri Berkas dokumentasi peristiwa, diyakini di Indonesia tercinta masih ada rasa keadilan dan kepedulian terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Maka dari itu kami berharap kepada Kapolda Jatim Timur untuk serius tangani kasus ini bersama jajaran demi Kepolisian Presisi. Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan rasa hormat dan terimakasih.
Penulis: Hosnews