SURABAYA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Anggota KPU Kabupaten Bangkalan, Faisal Rahman dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di kantor KPU Provinsi Jawa Timur (Jatim), Kota Surabaya, Senin (22/7/2019) tahun lalu.
Faisal merupakan Teradu dalam perkara Nomor 172-PKE-DKPP/VII/2019 yang diadukan oleh Moh. Hosen, seorang aktivis dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI).
“Diketahui pada waktu itu, bahwa Majelis Hakim DKPP sempat memarahi Anggota Bawaslu JATIM Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Ikhwanudin Alfianto” lantaran pengutan uang rp 50 juta masuk ranah pidana malah dilarikan ke etik.
Baca Juga : KPK Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Bansos, Berikut Penjelasan Nurul Ghufron
Dalam pokok pengaduannya, Moh Hosen Aktivis KAKI mendalilkan bahwa Faisal yang membawahi Divisi Perencanaan dan Data telah meminta uang kepada Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Jatim dari Partai Amanat Nasional (PAN), bernama Moh. Yanto. Hosen menyebut Faisal telah mengajak seorang bernama Pandi untuk meminta uang kepada Yanto.
“(Faisal) menjanjikan 50 ribu suara dengan uang senilai Rp 1 miliar, tetapi Moh Yanto hanya bisa memberi Rp 100.000.000,-,” kata Hosen.
Dalam sidang ini, Hosen menghadirkan saksi bernama Abu Hasan. Selain itu, Hosen juga menyertakan bukti berupa rekaman pembicaraan antara Yanto dengan Abu Hasan dan juga antara Faisal dengan Abu Hasan. Abu Hasan hadir dalam sidang ini sebagai saksi dari Pengadu.
Sementara itu, Faisal membantah aduan Hosen. Dalam sidang, ia menyebut tuduhan Hosen tidak benar. Ia membantah telah mengajak Pandi -yang ia sebut dengan nama Affandi- untuk bertemu Yanto dan meminta uang senilai Rp 1 miliar.
Baca Juga : Diharap Pemilu 2024 Tidak Ada Kata NPWP, Aktivis KAKI: KPU Komisi Pemilihan Umum Bukan Pemilihan Uang
“Saya tidak kenal sebelumnya dengan caleg tersebut, akan tetapi yang mengenalkan kepada saya adalah saudara Affandi,” ucap Faisal.
Ia menambahkan, dirinya tidak pernah meminta uang dan tidak pernah berkomunikasi dengan caleg tersebut.
“Apalagi berkomunikasi terkait dengan jumlah uang yang dituduhkan oleh pelapor bahwa saya meminta uang sejumlah Rp 1 miliar,” jelasnnya.
Dalam sidang ini, Faisal mengakui bahwa Affandi merupakan seorang teman yang berasal dari Sumenep. Sekitar Februari 2019, ungkap Faisal, ia diajak oleh Affandi untuk bertemu di sebuah cafe yang ada di Surabaya. Ia menambahkan, Yanto tiba-tiba datang ketika ia bertemu dengan Affandi.
Ia mengaku tidak tahu menahu kesepakatan antara Yanto dengan Affandi sebelum pertemuan ini. Ia mengatakan, Affandi telah mengaku sebagai tim dari Yanto. Namun, ia menegaskan dalam pertemuan tersebut tidak ada pembahasan terkait pengaturan jual beli suara.
“Kurang lebih 30 menit (setelah datang), Yanto menyerahkan bingkisan kepada saya, yang katanya adalah uang,” terang Faisal.
Masih dalam sidang, Saksi yang dihadirkan Pengadu, Abu Hasan. Kepada majelis, ia mengaku sebagai tim sukses dari Yanto dalam Pemilu 2019. Ia mengungkapkan bahwa Yanto telah meminjam uang senilai Rp 100 juta kepadanya.
Berdasarkan keterangan Yanto, Abu Hasan mengatakan bahwa uang tersebut akan digunakan untuk membeli suara dan diberikan kepada KPU Kabupaten Bangkalan.
Selain saksi, sidang ini juga dihadiri oleh Ketua dan Anggota dari dua lembaga penyelenggara Pemilu tingkat provinsi, yaitu Bawaslu dan KPU Provinsi Jawa Timur sebagai Pihak Terkait. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bangkalan lainnya juga menjadi Pihak Terkait dalam sidang ini.
Pengulas: Hosnews