JAKARTA – Komite Anti Korupsi Indonesia – Polemik pemilu 2024 semakin menggebu gebu semua calon legislatif maupun presiden berlomba lomba untuk memenangkan suara terbanyak supaya mendapatkan kursi Kehormatan baik tingkat kabupaten/kota Provinsi maupun pusat.
KPU bersama DPR akhirnya menyepakati Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024. Sementara pilkada serentak akan dilaksanakan pada November 2024 berdasarkan Pasal 201 ayat (8) Undang-undang 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
Tantangan terbesar Bawaslu dalam pemilu adalah meminimalisir politik uang yang marak dilakukan oleh tim sukses ataupun calon legislatif. Harus diakui bahwa persoalan politik uang merupakan penyakit kronis yang masih sulit dicari obatnya.
Menyikapi pemilu 2024, Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Meminta Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendampingi Aktivis KAKI dalam Kepengawasan Pemilu 2024 baik untuk Legislatif, Pilkada maupun presiden karena menjelang ketiganya tidak lepas dari kecurangan dengan mempengaruhi masyarakat maupun penyelenggara pemilu sendiri dengan sejumlah uang.
Sebagaimana dalam pemilu dan pilkada sebelumnya, ancaman terbesar dalam kegiatan demokrasi tersebut adalah praktik politik uang diketahui pemilu legislatif sebelumnya banyak calon Dewan perwakilan rakyat Stres dan syaraf bahkan dadakan meninggal dunia diakibatkan uang habis namun kursi harus buat sendiri.
Dan juga calon legislatif yang sukses tidak semerta mertas mulus dipilih rakyat melainkan diduga dipilih komisioner KPU dan Ketuanya sehingga perolehan suara sesuai pada porsinya sebagaimana pensus (pesanan khusus) hingga akhirnya menduduki kursi Kehormatan dengan sejumlah uang besar.
Diketahui sebelumnya pada pemilu legislatif 2019 banyak uang masuk melalui Komisioner dan Mantan Ketua KPUD Kabupaten Bangkalan. Diwaktu itu ada Caleg Provinsi dari partai PAN Alm Yanto dimintai Uang Rp 100 juta oleh Faisal mantan komisioner KPUD Bangkalan dengan catatan akan diberikan 50 suara namun nyatanya uang habis dan tidak bersuara, akhirnya Faisal KAKI laporkan dan berujung pada pemecatan.
Bicara soal Mony politik sepertinya berlaku di seluruh KPU di Indonesia hanya saja sebagian belum ditemukan dan dilaporkan kepihak berwajib seperti kejaksaan dan komisi pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan berslogan bukan lagi Komisi Pemilihan Umum melainkan Komisi Pemilihan Uang (KPU).
Adapun aturan soal politik uang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang terbagi ke dalam sejumlah pasal yakni Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523. Dalam pasal-pasal tersebut, larangan politik uang dilakukan tim kampanye, peserta pemilu serta penyelenggara selama masa kampanye. Sanksi bagi pelanggar bervariasi. Hukuman mulai dari sanksi pidana 3-4 tahun hingga denda Rp 36-48 juta.
Perlu diketahui bahwa Politik uang jadi momok dan virus demokrasi, bahkan sebuah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang akan mengganggu proses demokrasi Indonesia. Masyarakat dipaksa memilih untuk kepentingan kandidat dengan memberikan atau menjanjikan iming-iming duit atau materi lainnya ini tidak boleh dibiarkan karena termasuk ajaran sesat dalam Demokrasi Politik,” Ungkap Aktivis KAKI,” Jumat 18 Agustus 2023.
Penulis: Veni Ayunita