Menteri Yandri Susanto Terbitkan Kebijakan Baru 2025, Semua Kepala Desa se-Indonesia Harus Taat Perintah

JAKARTA- Kemendes mewajibkan desa mengalokasikan minimal 20% dana desa 2025 untuk ketahanan pangan. Yandri Susanto Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT) menyatakan program ini dijalankan oleh BUM Desa atau BUM Desa bersama.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal nomor 3 tahun 2025 tentang panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dan mendukung swasembada pangan.

“Memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) sebagai penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah Desa dan/atau musyawarah antar Desa,” ujar Yandri Susanto (Poin 2, huruf b).

“Alokasi 20% dana desa untuk ketahanan pangan yang dikelola oleh Bum Desa diharapkan dapat menciptakan akuntabilitas belanja Desa, meningkatkan kapasitas produksi pangan lokal, kualitas pangan, dan keberagaman pangan di Desa.

“Selain itu, diharapkan juga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergerak di sektor usaha pangan, memperluas lapangan pekerjaan, dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat Desa; serta meningkatnya kerja sama/kolaborasi di Desa dan antar Desa, supra Desa, serta antar pelaku ekonomi di sektor pangan.

“Dengan kata lain, desa menjadi mandiri serta menjadi lokomotif terdepan dalam mewujudkan program asta cita presiden tentang Swasembada pangan nasional,” papar Menteri Yandri Susanto.

Surat keputusan ini menjadi angin segar bagi pengurus Bum desa dan pelaku usaha yang berada di desa. Pemerintah desa dan masyarakat perlu melakukan evaluasi dan perbaikan sistem dan kepengurusan Bum desa yang sudah tidak produktif.

Kepala desa juga perlu memberikan trust atau kepercayaan kepada pengurus Bum desa untuk bekerja secara profesional, inovatif dan bertanggungjawab. Yang paling penting adalah semua pihak yang ada di desa memiliki semangat yang sama untuk menumbuh kembangkan Bumdesa sebagai badan usaha milik desa yang mampu mewujudkan ketahanan pangan nasional.

Semoga langkah ini dapat mendorong kemajuan ekonomi desa dan membantu terwujudnya swasembada pangan nasional,” pungkasnya. (Sa’id)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini