Menyikapi Permasalahan Mutasi Sekolah, Aktivis KAKI: H Subaidi Anggota Komisi C DPRD Bangkalan Dianggap Tak Bijaksana

BANGKALAN – Menyikapi permasalahan perpindahan mutasi atas nama Noviana, sikap anggota Komisi D atas nama Subaidi dianggap tak bijaksana sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bangkalan. Berikut pernyataan sikap Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur yang juga Alumni MTs Nurul Amanah.

Persoalan selisih pendapat soal surat pindah sekolah Noviana dapat dibuktikan dengan beberapa hal keterangan dibawah ini:

Pertama, Subaidi anggota komisi D DRPD Bangkalan tidak pernah mencari dan melakukan tabayyun dan tidak pernah melakukan komunikasi pada pihak Nurul Amanah. Sekelas wakil rakyat sungguh tidak etis dan tidak adil berpendapat di publik tanpa mencari informasi secara detail dan berimbang.

Karena ini menyangkut sikap profesionalitas seorang pemimpin, apalagi pemberitaan yang dimuat tersebut melanggar kode etik Jurnalistik pasal 2 yang menyatakan “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah” dan sampai saat ini pihak media kliku.net tidak pernah melakukan wawancara dengan MTs Nurul Amanah.

Kedua, Subaidi sebagai anggota komisi D DPRD Bangkalan telah melakukan pencemaran nama baik lembaga pendidikan, dalam hal ini Mts Nura dengan mengatakan terjadi dua peristiwa, pertama bullying dan mempersulit surat mutasi.

Hal ini sangat disayangkan, karena tanpa melakukan kroscek dan klarifikasi ke Mts Nura, Subaidi sebagai anggota komisi langsung melakukan justifikasi secara subjektif pada peristiwa tersebut dan dimuat ke media. Hal ini menyalahi kode etik jurnalistik pasal 4 yang berbunyi “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul” pada penjelasan tafsir pasal 4 “Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja”.

Memang kebebasan berpendapat diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Namun, Merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, untuk menjamin bahwa tidak ada persinggungan di antara kebebasan itu, diaturlah sebuah batasan.

Salah satu batasan dalam berkomunikasi yang diterapkan adalah tidak boleh ada penghinaan atau pencemaran nama baik. Di sini jelas, pemberitaan yang tidak berimbang ini dapat mengakibatkan reputasi atau citra MTs Nura menjadi tidak baik.

Baik Subaidi maupun media berita klik.net dapat dituntut Pasal 45 ayat (3) UU ITE jo. UU 19/2016, yakni berupa pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda pencemaran nama baik paling banyak Rp750 juta.

Ketiga, Subaidi sebagai anggota komisi D DPRD Bangkalan menunjukkan sikap arogansi dan kekanakan, pasalnya, proses penyelesaian mutasi sedang berjalan sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021bab IV pasal 38 s/d 40, namun pihak Noviana belum menyelesaikan tahapan tersebut dan malah menggunakan media pers yang didukung anggota komisi D untuk menekan MTs Nura, apalagi dengan tuduhan yang tidak bermoral.

Sebenarnya jika Subaidi selaku komisi D DPRD Bangkalan ingin menyelesaikan dengan bijak dan mengutamakan Akhlakul Karimah, seyogyanya Subaidi mengajak pihak Noviana dan Yayasan DN Kamal datang ke MTs Nura, menyelesaikan tahapan sesuai ketentuan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021bab IV pasal 38 s/d 40, bukan malah memperbesar kasus dan seakan menggiring ini adalah masalah yang besar. Apalagi Nurul Amanah telah memberikan beasiswa untuk puluhan siswa dari Yayasan DN beberapa tahun.

Diketahui Beasiswa puluhan siswa, MTs Nura bukan dapat apresiasi malah dapat fitnah. Mts Nura atau dikenal dengan Mts Nurul Amanah berada di Basanah, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan. Merupakan lembaga pendidikan berbasis keislaman yang telah berdiri sejak tahun 1994.

Telah banyak siswa/i, santriwan dan santriwati yang telah lulus dan sukses, menunjukkan Mts Nurul Amanah ikut andil dalam mensukseskan program pemerintah dalam mencerdaskan bangsa.
Namun, akhir akhir ini, pemberitaan MTs Nura cukup memprihatinkan, MTs Nura dituduh mempersulit siswi pindahan dan melakukan bullying pada siswa/i nya.

Bahkan tidak tanggung tanggung yang menuduh tersebut adalah anggota komisi D DPRD Bangkalan atas nama Subaidi (mengutip di berita klik.net) dan Pengurus Yayasan Darun Najah, Kamal, Bu Silvi yang telah dibantu puluhan anak asuhnya dalam biaya pendidikan dan living cost beberapa tahun ini di Nurul Amanah.

MTs Nura sejak tahun 2017 telah membantu membiayai sekolah dan living cost puluhan anak asuh Yayasan DN. Bukan hanya itu, mereka dibina dan di didik dengan sistem kepesantrenan. Dalam perjalanannya, tidak semua anak didik dapat beradaptasi dengan sistem pendidikan ala pesantren yang memiliki sistem dan tata kelola sendiri.

Hingga pada tahun 2021, terjadi beberapa pelanggaran dan berulang yang dilakukan oleh beberapa siswa dari anak asuh Yayasan DN. Pendekatan hukuman telah dilakukan, dari yang ringan berupa peringatan, nasehat, dan hukuman mendidik seperti hafalan, sholat jamaah di depan, membaca wiridan dan lain lain. Puncaknya, ada beberapa siswa yang melakukan pelanggaran berat, yaitu melanggar syariah Islam.

Hal ini kemudian ditindak lanjuti oleh para asatidz untuk menghukum dengan sesuatu yang diharapkan mendatangkan efek jera. Hukuman inilah yang dianggap pihak Yayasan DN sebagai bulliying.

Hingga kemudian pihak Yayasan DN menarik paksa semua anak asuhnya tanpa berpamitan secara baik dan secara langsung masuk ke dalam kamar dan mengangkut semua barang anak asuhnya. Sejak kejadian tersebut, pihak Mts Nura dan Yayasan DN tidak terjadi komunikasi.

Hingga tahun 2023, tiba tiba muncul pemberitaan yang dimuat media berita kliku.net bahwa Mts Nura mempersulit surat mutasi atas salah satu anak asuh bernama Noviana. Padahal, sebenarnya, pemberkasan administrasi mutasi itu sedang dalam proses menjalankan ketentuan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021bab IV pasal 38 s/d 40.

Ketentuan di Nurul Amanah, sebelum menerbitkan surat pindah, mekanisme di Nurul Amanah bahwa wali santri dan siswa sowan atau minta ijin ke Yayasan Nurul Amanah, setelah mendapatkan persetujuan dari yayasan, Mts Nurul Amanah baru dapat melakukan tanda tangan dan menerbitkan surat tersebut dan peraturan ini sudah disampaikan oleh Kepala Sekolah Mts Nura kepada Ibu dari Noviana.

Ketentuan di atas belum dipenuhi oleh pihak pemohon, sehingga surat mutasi belum diterbitkan. Ini kemudian dijadikan polemik bahwa Mts Nura mempersulit surat pindah, padahal pihak pemohon sendiri (Noviana) belum melaksanakan prosedur yang ditetapkan.

Lebih parahnya lagi, Media Kliku.Net memberitakan kejadian ini tanpa melakukan klarifikasi ke pihak Mts Nura, sehingga muatan berita yang diterbitkan kliku.net tidak berimbang, melanggar kode etik jurnalistik dan merugikan nama baik Mts Nura (Baca kode etik jurnalistik pasal 2 dan pasal 4). Kejadian ini semakin rumit dan besar karena tanggapan Subaidi, anggota komisi D DPRD Bangkalan yang menyuarakan statemen yang sama dengan pengurus yayasan DN dan media klik.net dan wakil rakyat tersebut juga tidak berkomunikasi dan mengklarifikasi dengan pihak Mts Nura.

Hal ini sangat disayangkan sekali, seharusnya Wakil Rakyat bersikap bijaksana dalam menyikapi permasalahan ini, apalagi permasalahan ini sedang dalam proses pengerjaan, bukan malah memperkeruh dan mengeluarkan statemen yang merugikan lembaga pendidikan Mts Nura. Walau niatnya baik ingin memperjuangkan pendidikan, namun sikap ini malah melemahkan sistem pendidikan, terutama di Kabupaten Bangkalan.

Apalagi Mts Nura seakan menjadi pihak terdakwa dan pihak yang tersudutkan. Pihak yang membimbing malah dituduh membully, pihak yang sedang mengerjakan prosedur undang-undang malah dituduh menpersulit, pihak yang peduli terhadap anak yatim piatu malah tidak dianggap kebaikannya.

Pada pihak terkait yaitu yayasan DJ, Noviana dan Subaidi: bersikap bijaklah, ketuk hati nurani dan akal pikiran, datangi Mts Nura yang telah berjuang dalam pendidikan, yang telah mambantu mendidik, membiayai anak tidak mampu dan yatim piatu. Tunjukkan ksatria Akhlakul Karimah, selesaikan dengan gentle, ikuti sesuai dengan prosedur tanpa memperluas masalah. MTs Nura berhak mendapatkan apresiasi bukan mendapatkan fitnah yang keji,” ungkap Aktivis KAKI,” Senin 20 November 2023.

Penulis: Hosnews

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini