SUMENEP – Koperasi Tridaya yang beralamat di Kecamatan Bluto (belakang depot sate 35) dilaporkan nasabahnya berinisial AS warga Desa Lobuk,Kecamatan Bluto atas perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan atau 378 KUHP.
Pelaporan tersebut dibuktikan berdasarkan tanda bukti lapor bernomor LP/B/207/VIII/2022/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jatim. Tertanggal 19 Agustus 2022 yang dikeluarkan oleh Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Melalui kuasa Hukumnya, AS awalnya menyimpan uangnya di koperasi tersebut (Tridaya, red) karena berdasarkan orang-orang yang sebelumnya juga menyimpan di koperasi yang sama,keuntungan yang diperoleh sebesar Rp. 20.000 per Rp. 1.000.000 nya, sehingga membuat AS tertarik untuk menyimpan uangnya di koperasi tersebut.
“Karena saat itu pelapor sudah tua, maka dari awal proses pendaftaran hingga penyetoran uang simpanan dilakukan anak AS yang berinisial HW, dikoperasi tersebut AS melakukan penyimpanan uang atas nama anak dan cucunya, hal tersebut dibuktikan dengan buku tabungan atas nama WK dan HN,” Jelas Andika Meigista CHK. SE., SH., CNSP., CNICP selaku kuasa hukum korban. Jumat (19-8-2022).
Lanjut pengacara alam ghaib ini bercerita, terhadap tabungan atas nama WK pelapor mulai menyimpan sejak tanggal 8 desember 2010, sedangkan atas nama HN pelapor mulai menyimpan uangnya per tanggal 23 Oktober 2012.
“Dalam pengambilan bunga yang mana menurut pengakuan pemilik koperasi Tridaya berinisial HP menggunakan kata jasa, pelapor selalu menyuruh anaknya yang berinisial HW untuk mengambil uang tersebut, namun pelapor tidak menghitung besaran uang yang harus diterima pelapor sesuai dengan perjanjian di awal dan itu dilakukan dari awal sampai tahun 2018,”Paparnya.
Masih kata pria yang ngetrend dipanggil mr. Black ini mengatakan, Pada tahun 2019 tabungan atas nama WK berjumlah Rp. 160 juta sedangkan atas nama HN berjumlah Rp. 140 juta sehingga pelapor menyuruh HW untuk mengambil uang tersebut di koperasi Tridaya, namun HP selaku pemilik koperasi tersebut mengatakan bahwa uang yang dimaksud masih belum ada dan berjanji akan membayar dengan cara menyicil.
“Sejak bulan Agustus 2019 sampai bulan Juli 2020 HP selaku pemilik koperasi Tridaya hanya sanggup membayar Rp. 98juta dan masih ada sisa uang di koperasi tersebut sebesar Rp. 202juta, sehingga atas dasar itu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib,”Pungkasnya.
Terkait kasus ini media ini akan terus melakukan penelusuran dan upaya konfirmasi lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait lainnya. (TRIDENTE)